Pegawai Pemkab Tanggamus Diwajibkan Pakaian adat dan Berbahasa Lampung
Anggota DPRD Tanggamus Mujibul Umam--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus saat ini tengah menggodok rancangan perda (Ranperda) tentang Penguatan Budaya terkait menjaga kearifan lokal.
Apabila ranperda ini disahkan, nantinya seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Tanggamus harus mengenakan pakaian adat saat jam kerja. Jadwalnya sendiri dalam satu Minggu satu kali.
Anggota Komisi IV DPRD Tanggamus Mujibul Umam mengatakan, saat ini Ranperda tentang Penguatan Budaya itu sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda)."Sedang digodok dan sudah masuk Prolegda tahun 2025,"ujar Mujibul Umam, Minggu, 15 Juni 2025.
Diungkap Mujibul, jika Perda tersebut telah berlaku, maka setiap pegawai mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai PPPK yang ada di OPD Pemkab Tanggamus akan memakai pakaian adat.
BACA JUGA:Mujibul Usulkan Setiap Kecamatan Ada Pos Damkar
BACA JUGA:DPRD Tanggamus Setujui Tiga Ranperda Menjadi Perda
Tidak hanya pegawai di lingkup OPD, penggunaan pakaian adat waktu jam kerja juga berlaku bagi pegawai perbankan yang ada di Tanggamus.
"Kalau berat, ya setiap sebulan sekali seluruh pegawai di instansi memakai pakaian adat,"ucap Mujibul.
Selain pakaian adat, lanjut Mujibul, DPRD Tanggamus juga merancang aturan untuk menerapkan pelayanan berbasis bahasa Lampung.
Ia menjelaskan, sama seperti pemakaian baju adat, penggunaan Bahasa Lampung juga akan diwajibkan sebagai bahasa untuk berkomunikasi di lingkungan OPD.
“Contoh, setiap hari Kamis wajib menggunakan pakaian adat atau hari Rabu wajib menggunakan Bahasa Lampung,"kata politisi PKB itu.
Diterangkan dirinya, gagasan untuk menghadirkan Perda penguat budaya dan kearifan lokal bertujuan untuk menjaga dan melestarikan adat dan budaya Lampung.
Selain itu, penggunaan bahasa Lampung juga untuk memotivasi generasi muda memakai bahasa daerah.
“Kami berharap agar para generasi muda dapat bangga dengan adat budaya Lampung yang kita cintai ini,” pungkas Mujibul.
Sumber:
