Inilah Modus Sekdis PMP Pringsewu dan Kepala LPPAN Lampung Korupsi Hampir Rp 1 Miliar

Inilah Modus Sekdis PMP Pringsewu dan Kepala LPPAN Lampung Korupsi Hampir Rp 1 Miliar

Kejari Pringsewu Pringsewu resmi menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bimtek Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun 2024--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Pringsewu resmi menetapkan 2 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Jumat (11/7/2025).

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Bagus Wisnu Wicaksono didampingi Kasi Intel Kadek mengatakan penetapan Kedua tersangka yakni Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) kabupaten Pringsewu berinsial TH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025. 

Kemudian ES, (swasta) Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.

"Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, sekira pukul 14.00 WIB, setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, " Ucap Kajari Pringsewu, Raden Bagus Wisnu Wicaksono dalam Pres Reales, Jumat (11/7/2025) sore. 

 

Lanjut dia, Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Peran tersangka ES Aktif menawarkan kegiatan Bimtek melalui tersangka TH untuk melakukan Mark up biaya kegiatan, membuat dokumen palsu antara lain biaya transportasi dan akomodasi, " Ucap Wisnu. 

 

Selain itu juga dikatakan Raden Wisnu, bahwa tersangka TH mendorong dan menginstruksikan seluruh Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan Provinsi Jawa Barat selama 4 hari 3 malam, sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan 17 Oktober 2024. Untuk biaya kegiatan telah ditentukan sebesar Rp13.000.000,- per peserta, dengan rincian Rp11.000.000,- dikelola LPPAN dan Rp2.000.000,- diberikan kepada peserta sebagai uang saku (cashback).

"Peran tersangka TH Aktif mengarahkan para Kepala Pekon agar menganggarkan biaya kegiatan Bimtek ke dalam APBDes Perubahan TA 2024. Karena, adanya instruksi tersebut, Kepala Pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan Bimtek dan perubahan APBDes dilakukan setelah selesai mengikuti Bimtek, "ucapnya.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP, Terhadap ke dua Tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) di Rutan Kelas I Bandarlampung masing-masing selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025. 

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

Sumber: