Remaja Putus Sekolah Terlibat Pencurian di SMPN 2 Yang Rugikan Sekolah Rp79 Juta
--
"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHPidana, namun dalam penyidikannya tetap mengacu UU Peradilan Anak. Terhadap dua rekannya masih dalam pencarian," pungkas Kapolsek.
Sementara MH bahwa mengaku bahwa sudah tidak melanjutkan pendidikan sejak beberapa waktu lalu. Hal itu lantaran terpengaruh oleh lingkungan pergaulan yang negatif termasuk perbuatan kriminal.
"Setelah berhasil mengambil barang tersebut, blower-blower itu kemudian dipotong menjadi beberapa bagian agar tidak mudah dikenali, lalu dijual sebagai barang rongsokan demi memperoleh sejumlah uang,"ujarnya.
Sumber:
