Polisi Tangkap DPO Pembobol Rumah di Sumberejo

Polisi Tangkap DPO Pembobol Rumah di Sumberejo

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil meringkus seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus. 

Pelaku yang beberapa hari buron diketahui bernama Yahdil Imami alias Mami (25), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, menjelaskan bahwa penangkapan DPO dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku pertama yang sudah lebih dulu ditangkap.

BACA JUGA:Pelaku Curat Serahkan Diri ke Polsek Pugung

BACA JUGA:Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap 2 Pelaku Curat, Tiga Lainnya Masih Diburu

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi berhasil menangkap DPO atas nama Yahdil Imami di Jalan Raya Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya, Rama Febrian alias Dede,” kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Rabu (29/10/2025).

Kasat menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga bernama Iqbal Sunni (31), warga Pekon Sumberejo, yang rumahnya dibobol pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban kehilangan satu unit HP Redmi Note 13 5G warna Graphite Black senilai sekitar Rp2,8 juta.

Korban mengetahui rumahnya dibobol setelah ibunya, Dwi Suryani, mendapati pintu rumah terbuka dan jendela depan dalam keadaan rusak akibat dicongkel. Setelah diperiksa, HP milik korban yang diletakkan di ruang tengah telah hilang.

“Dari hasil pengembangan, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol, satu unit HP Redmi Note 13 5G, serta kotak HP yang sesuai dengan laporan korban,” jelasnya.

Kasatreskrim mengungkapkan, sebelumnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap rekan Yahdil Imami, yakni Rama Febrian alias Dede  pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung. 

Saat diinterogasi, Rama alias Dede mengakui HP tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan bersama Yahdil.

"Tersangka Yahdil Imami juga merupakan resedivis telah 2 kali masuk penjara tahun 2021 dan saat masih dibawah umur," ujarnya.

Ditambahkan Kasat, saat ini kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.

Sumber: