SMAN 1 Pringsewu Dinilai Diskriminatif dan Merekayasa Hukum

SMAN 1 Pringsewu Dinilai Diskriminatif dan Merekayasa Hukum

--

PRINGSEWU.RADARTANGGAMUS.CO.ID--Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pringsewu yang statusnya merupakan sekolah unggulan di Kabupaten Pringsewu Lampung kini tengah menjadi sorotan publik.

Bermula dari keinginan pihak SMAN 1 Pringsewu mengeluarkan siswa dan menyatakan seluruh proses diklaim oleh pihak sekolah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pihak orang tua juga menerima keputusan tersebut.

Namun, kecurigaan telah terjadi diskriminasi ketika orang tua hendak meminta Surat Keputusan dari pihak sekolah bahwa Mic (17) Siswa SMAN 1 tersebut dikeluarkan pihak sekolah meminta Wali Siswa membuat Surat pernyataan yang berisi menarik siswa untuk dipindahkan sekolah.

Pihak keluarga sempat keberatan dan protes. Sebab, surat semacam ini memperlihatkan perilaku tidak terpuji institusi pendidikan dan terkesan hendak cuci tangan.

BACA JUGA:Bupati Pringsewu Apresiasi Kejati Lampung Dalam Kolaborasi Penanaman Jagung Melalui Program PMA

BACA JUGA:Sambangi SMAN 1 Kota Agung ,Jaksa Berikan Sosialisasi Bahaya Narkoba Hingga Judol

“Memang pada 2 Agustus 2025, pihak sekolah memanggil kami selaku orang tua. Intinya sekolah menyatakan tidak sanggup lagi mendidik siswa tersebut karena ketertinggalan pelajaran. Pihak keluarga menerima keputusan itu dan memutuskan memindahkan Michael ke SMA Xaverius Pringsewu. Alhamdulilah, sekolah swasta tersebut menyatakan siap menerima dan mendidik Michael tanpa mempermasalahkan statusnya yang dikeluarkan. Saya meminta tolong tantenya dari Margakaya menghadiri undangan tersebut,"kata  Andre selaku Ayah dari Michael.

Pada 8 Agustus 2025, pihak orang tua Michael datang ke sekolah untuk meminta surat resmi keterangan dikeluarkan. Menurut keluarga, pihak sekolah menyodorkan skenario bahwa orang tua secara sukarela menarik anak dari sekolah, bukan dikeluarkan. Keluarga menilai hal itu sebagai bentuk “rekayasa hukum” untuk menghindari tanggung jawab moral maupun administratif.

Michael, adalah siswa kelas XII yang dikenal aktif di kegiatan ekstrakurikuler basket, bersama tim sekolahnya pernah meraih juara di tingkat provinsi di Bandar Lampung. 

Michael memang kerap disibukkan oleh agenda latihan dan pertandingan, mungkin itu salah satu sebab ia mengalami ketertinggalan dalam pelajaran dan tugas sekolah. Menurut pihak keluarga, persoalan ini murni terkait aspek akademik, bukan pelanggaran disiplin atau tindak kenakalan. 

“Anak ini tidak pernah terlibat narkoba, perkelahian, bullying, atau kriminal lainnya. Hanya soal tertinggal pelajaran,” tegas R. Andi Wijaya, kakak Mic. 

“Kami menyayangkan, sekolah yang dibiayai uang pajak malah mengajarkan hal yang tidak patut. Mengeluarkan siswa mungkin bisa dilakukan jika ada alasan kuat, tapi memaksa orang tua membuat surat seolah-olah menarik siswa, itu tidak pantas, terkesan membiasakan rekayasa dalam dunia pendidikan,"tambah Andi Wijaya

Persoalan memanas saat Mic hendak mengambil tas dan buku pelajaran, pihak guru menahan barang-barang tersebut. Padahal, Michael telah dijadwalkan mulai bersekolah di tempat baru pada 11 Agustus 2025. Keluarga menilai penahanan barang tersebut sebagai tindakan di luar kepatutan dan berpotensi melanggar dan menghalang-halangi pemenuhan hak anak dalam memperoleh pendidikan. Tas kemudian dapat diambil pihak keluarga pada Selasa 12 Agustus 2025.

Penjelasan Pihak Sekolah

Sumber: