Pemkab Tanggamus Umumkan Verifikasi Media, Yang Lolos Bisa Kerjasama

Pemkab Tanggamus Umumkan Verifikasi Media, Yang Lolos Bisa Kerjasama

--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pemkab Tanggamus melalui Tim Verifikasi Media akhirnya mengumumkan media massa yang lolos verifikasi. Proses Verifikasi Media ini dimulai sejak Maret 2025 dan sempat terjadi kegaduhan sebelum akhirnya diumumkan.

Media yang lolos verifikasi ini, nantinya yang akan bisa bekerjasama dengan Diskominfotik Tanggamus baik dalam bentuk berlangganan maupun kerjasama advertotial atau iklan.

Total ada 400 media yang lolos terverifikasi  dengan rincian, media cetak harian 178 media, mingguan 53 media, media bulanan cetak 15, media, online 128 media, TV 13 ,radio 1 media dan media streaming 12 media.

BACA JUGA:Silahturahmi Dengan Saburai TV Grup,RMD Sebut Media Salah Satu Instrumen Untuk Sosialisasikan Visi Misi

BACA JUGA:Gaduh di Diskominfo Tanggamus, Begini Penjelasan Kadiskominfo

Dari 400 an media yang terverifikasi tersebut terbagi dalam tiga tingkatan yaitu Great A, Great B dan Great C.

Untuk media harian tidak ada satupun yang berada di Great A, hanya ada great B dan C. Untuk kategori B, media surat kabar harian ada sebanyak 84 media, surat kabar mingguan 17 media, media bulanan 7 media, media online/siber sebanyak 85 media, media televisi 7 media, media streaming siber 1 media.  Untuk kategori A media radio 1 media, media streaming 1 media, dan televisi 7 media.

Dari ratusan media yang lolos verifikasi tersebut ada beberapa media yang tergabung dalam Radar Tanggamus Grup yaitu media SKH Radar Tanggamus, SKH Lampungnewspaper, Harian Disway Lampung, Saburai TV, Fajar FM Radio dan radartanggamus.co.id.

Setelah diumumkan oleh Pemkab Tanggamus tahapan selanjutnya adalah pendaftaran ulang kerja sama akan dilakukan pada 11 hingga 15 Agustus 2025, dengan rincian jadwal sebagai berikut :

11 Agustus, Media Mingguan, Bulanan, TV Elektronik, Radio Elektronik, dan Streaming Siber. 12–13 Agustus Media Harian, 14 Agustus Media Web/Siber.

Media atau wartawan yang memiliki lebih dari satu entitas yang lolos hanya akan diakomodasi satu saja. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diumumkan melalui situs resmi Pemkab Tanggamus di https://tanggamus.go.id.

Pengumuman dengan Nomor : 500.12.13/3922/29/2025 tentang hasil verifikasi dan pemeringkatan media massa Kabupaten Tanggamus tersebut  memunculkan tanda tanya yakni tidak dicantumkannya nama maupun tanda tangan anggota Tim Verifikasi Media Massa, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas proses verifikasi.

 

Sumber: