Wow, Belasan Hotel dan Puluhan Restoran di Kota Bandar Lampung Nunggak Pajak
Belasan Hotel dan Puluhan Restoran di Kota Bandar Lampung menunggak pajak. Ilustrasi Foto Internet--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Belasan hotel dan puluhan restoran di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung banyak yang menunggak pajak.
Kepala Bidang Pajak, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Andre Setiawan mengatakan, dalam periode Juli 2023 terdata ada sekitar 11 hotel dan 90 restoran yang masih menunggak pembayaran pajak.
"Kalau data bulan Agustus belum bisa dilihat, tapi untuk data bulan Juli masih ada yang nunggak. Jumlah tunggakan hotel pada bulan per Juli itu sekitar Rp40an juta dari 11 objek/WP (Wajib Pajak) dan pada restoran ada tunggakan sebesar Rp350 juta dari 90 resto/WP," ujarnya saat diwawancarai, Senin 11 September 2023.
Namun, lanjut Andre, untuk nama-nama hotel dan restoran pihaknya tidak dapat mempublish kepada media.
BACA JUGA:7 Kabupaten/Kota dengan Penduduk Miskin Terbanyak di Lampung, Tanggamus Nomor Berapa?
"Kalau nama-namanya tidak boleh disebutkan, karna sudah ada undang-undangnya,"terangnya.
Menurut Andre, hal tersebut telah sesuai dengan aturan yang diterapkanbdan tidak memberitahukan kepada publik soal rahasia wajib pajak.
Untuk diketahui, berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pasal 172 pada ayat (1) menyatakan, setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak, dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (daerah).
Sumber: