Wow, Belasan Hotel dan Puluhan Restoran di Kota Bandar Lampung Nunggak Pajak
Belasan Hotel dan Puluhan Restoran di Kota Bandar Lampung menunggak pajak. Ilustrasi Foto Internet--
"Dalam aturannya, informasi wajib pajak dirahasiakan. Jadi bukan karena ada hal lain, informasi terkait wajib pajak tidak dibuka dipublik. Tapi inilah kententuan dari perundang-undangan perpajakan," paparnya.
BACA JUGA:Mau Kredit Rumah Sejahtera Susun Bank BTN? Syaratnya Gaji Harus Dibawah Rp7 Juta
Aturan tersebut juga sesuai dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU No.6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan pasal 34 ayat 1, UU No.28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Bab XIV ketentuan khusus pasal 172.
Oleh karena itu, kata Andre, pihaknya rutin berupaya memungut pajak setiap bulannya dengan menyertakan surat tagihan pajak daerah tidak hanya untuk hotel dan resto saja, tetapi seluruh yang bersangkutan pajak daerah.
"Upaya-upaya yang biasa kita laksanakan itu pertama kita berikan teguran pertama tertulis, lalu teguran kedua, sampai dengan teguran ke tiga kemudian tidak ada respon dan tidak ada pembayaran dari mereka, maka langkah selanjutnya adalah stikerisasi," katanya
Lanjutnya, untuk penerapan low and case, pihaknya melakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi, baik itu sanksi administratif, denda maupun sanksi lain seperti stikerisasi.
"Jika stikerisasi masih tidak direspon atau tidak ada penyelesaian maka pihaknya akan lakukan penutupan sementara kegiatan usaha," tegas Andre.
BACA JUGA:Bejat Seorang Ayah di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 3 tahun
Kemudian, kata Andre, akan dilakukannya pencabutan izin usaha sementara sampai dengan batas waktu yang disepakati.
"Misal sepakat 2 bulan dan dalam 2 bulan tetap tidak bayar, kita tutup permanen,
Sumber: