Demi Lunasi Hutang, Pemuda Pengganguran di Pringsewu Nekat Jual Pil Hexymer

Inilah pelaku berinisial DH (33) Pekon Sukoharjo IV, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung yang diduga sebagai pengedar obat daftar G tanpa izin edar berhasil ditangkap polisi. --
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Sumber: