Demi Lunasi Hutang, Pemuda Pengganguran di Pringsewu Nekat Jual Pil Hexymer

Demi Lunasi Hutang, Pemuda Pengganguran di Pringsewu Nekat Jual Pil Hexymer

Inilah pelaku berinisial DH (33) Pekon Sukoharjo IV, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung yang diduga sebagai pengedar obat daftar G tanpa izin edar berhasil ditangkap polisi. --

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: