Petani Wajib Tahu! Sekarang Bisa Pinjam KUR Pertanian untuk Modal Usaha Tani, Simak Selengkapnya

Petani Wajib Tahu! Sekarang Bisa Pinjam KUR Pertanian untuk Modal Usaha Tani, Simak Selengkapnya

Bank BRI menyalurkan program KUR untuk para petani. Foto ilustrasi/pixabay--

KUR Super Mikro

Belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial, kecuali

Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga,

Kredit skema atau skala ultra mikro dan sejenisnya, pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha, calon debitur yang waktu usahanya 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan seperti,mengikuti Pendampingan, mengikuti pelatihan kewirausahaan,tergabung dalam kelompok Usaha, memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak.

Memiliki surat keterangan usaha dari Kelurahan,RT/RW dengan mencantumkan jenis usaha dan lama usaha.

Sedangkan KUR Mikro belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya.

Kemudian, pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Selanjutnya memiliki usaha minimal sudah berjalan selama 6 bulan, surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah, memiliki surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha, dan untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.

Sementara KUR Kecil

Belum pernah menerima kredit atau pembiayaan investasi modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga,

Kredit skema atau skala ultra mikro dan sejenisnya, pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Wajib ikut serta dalam program BPJS, memiliki

Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya. (*)

Sumber: