Razia Miras di Gisting, Polsek Talangpadang Amankan Sejumlah Botol Miras dan Ratusan Liter Tuak

Razia Miras di Gisting, Polsek Talangpadang Amankan Sejumlah Botol Miras dan Ratusan Liter Tuak

Polsek Talangpadang melakukan razia miras di Kecamatan Gisting amankan sejumlah botol miras dan ratusan liter tuak. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, melakukan razia minuman keras (Miras) berbagai merk dan ratusan liter miras tradisional jenis tuak di wilayah Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Senin 18 September 2023.

 

Razia miras itu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran miras dan tuak di wilayah hukum Polsek Talang Padang. Dalam razia tersebut, Polsek Talangpadang menerjunkan delapan personelnya.

 

Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono, mengungkapkan,razia ini dilakukan di dua lokasi, yaitu Pekon Gisting Bawah dan Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

 

Dalam razia tersebut, berhasil diamankan sejumlah barang bukti yakni di warung milik AR (35) di Pekon Gisting Bawah, berupa 12 botol besar miras merek Sempurna dan 1 botol kecil miras merek Sempurna.

 

BACA JUGA:Satu Hari Jelang Purna Tugas, Bupati Tanggamus Lantik 77 Pejabat

 

BACA JUGA:Seluruh Pekon di Dua Kecamatan Tanggamus Lampung di Deklarasikan Sebagai ODF, Kecamatan Mana Saja?

 

Selain itu, petugas juga melakukan razia di Lapo Tuak yang dimiliki oleh SR (45) di Pekon Gisting Atas. Dari tempat ini, berhasil diamankan 245 liter minuman tuak.

 

"Dalam pelaksanaan razia ini, juga dilakukan untuk memastikan laporan masyarakat yang masuk dan pelaksanaan razia berjalan dengan lancar," jelasnya.

 

Bambang Sugiono, berharap, dengan adanya  razia ini, dapat menekan peredaran minuman keras dan minuman tradisional jenis tuak bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat.

 

"Tentunya kami juga butuh dukungan masyarakat untuk menekan peredaran masyarakat sehingga selalu tercipta situasi yang aman dan kondusif,"pungkas kapolsek.(*)

 

Sumber: