Rembuk Pekon, Polsek Limau Penyelesaian Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan
Antara korban dan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan sepakat berdamai dengan korban disaksikan Kapolsek Limau Iptu Dediyanto--
Pelapor, Ernawati Abdul Somad, mengaku telah dihina dan dipukul oleh terlapor, Sartinah Binti Mat Rahim, setelah terjadi adu mulut terkait tuduhan anak pelapor mengganggu cucu terlapor.
"Kami segera melakukan tindakan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari kedua belah pihak yang terlibat usai Ernwawati melapor,"terang Dediyanto
BACA JUGA:Air Terjun Di Kabupaten Tanggamus Ini Potensial Dibangun PLTA
Diungkapkannya, hasil rembuk pekon menunjukkan beberapa kesepakatan yang dihasilkan, antara lain, pihak terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa depan.
Kemudian, pihak pelapor menerima permintaan maaf tersebut dan tidak akan melanjutkan proses hukum serta mencabut laporannya di Polsek Limau.
Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan dan pihak terlapor akan memberikan biaya pengobatan kepada pihak pelapor.
"Kedua belah pihak tidak akan saling menuntut secara hukum dan akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," ungkapnya.
Dengan, selesainya dugaan kasus penganiayaan melalui restoratif justice dapat menciptakan harmoni dan perdamaian di antara masyarakat setempat.
"Semoga rembuk pekon ini dapat memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk memperbaiki hubungan mereka,"pungkasnya.(*)
Sumber: