DPO Empat Tahun Merasa Bersalah Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Menyerah Diri Ke Polisi

DPO Empat Tahun Merasa Bersalah Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Menyerah Diri Ke Polisi

Pelaku penganiayaan yang menyerahkan diri --

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Seorang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia yang terjadi di Kelurahan PRINGSEWU Utara, PRINGSEWU, Lampung pada bulan Agustus 2019 lalu akhirnya menyerahkan diri ke polisi. 

 

 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, mengatakan tersangka AS (39) berhasil dijemput di rumahnya di Desa Negeri Batin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara pada Jumat (22/9) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

 

Tindakan ini terjadi setelah pihak keluarga dengan kooperatif menyampaikan keinginan tersangka untuk mengikuti proses hukum.

 

"Iya, benar bahwa salah satu pelaku penganiayaan yang telah masuk dalam daftar pencarian sejak tahun 2019 akhirnya menyerahkan diri dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Pringsewu," jelas Iptu Al Haqqi.

 

Lanjut bahwa peristiwa penganiayaan yang melibatkan tersangka AS terjadi pada 18 Agustus 2019 lalu. Dalam kejadian tersebut, tersangka AS dan tersangka MA bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban. 

Akibat terkena tusukan pisau dibagian dada, perut dan punggung, korban (Yadie), warga Kelurahan Pringsewu Utara itu akhirnya meninggal.

 

Tersangka MA telah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi dan saat ini sedang ditahan di sel tahanan Polres Pringsewu.

 

Sumber: