DPO Empat Tahun Merasa Bersalah Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Menyerah Diri Ke Polisi

DPO Empat Tahun Merasa Bersalah Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Menyerah Diri Ke Polisi

Pelaku penganiayaan yang menyerahkan diri --

Penganiayaan tersebut dipicu oleh perasaan kesal terhadap korban, yang sering membuat masalah bagi kedua tersangka.

 

Setelah melakukan tindakan penganiayaan, kedua tersangka melarikan diri ke Provinsi Jambi. Di tempat pelarian mereka, tersangka AS mengaku hidup sendirian dan mencari nafkah dengan menjual es cendol.

 

Perasaan tidak tenang dan rasa bersalah yang menghantuinya membuat tersangka AS hidup dalam ketidaknyamanan dan akhirnya memiliki keinginan untuk mengikuti proses hukum atas perbuatannya.

 

"Pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek untuk proses hukum yang berlaku," ungkapnya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(*)

Sumber: