Sabu Seberat 0,27 gram Diamankan Dari Seorang Residivis Pengedar Narkoba di Pringsewu

Sabu Seberat 0,27 gram Diamankan Dari Seorang Residivis Pengedar Narkoba di Pringsewu

Seorang Residivis tindak pidana narkotika berinsial, RSU (39), warga Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu yang diduga terlibat peredaran sabu kembali ditangkap polisi.--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Seorang Residivis tindak pidana narkotika berinsial, RSU (39), warga Pekon Waluyojati, Kecamatan PRINGSEWU, Kabupaten PRINGSEWU yang diduga terlibat peredaran sabu kembali ditangkap polisi.

 

Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond mengatakan RSU ditangkap dirumahnya pada Sabtu siang (23/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,27 gram beserta alat hisapnya.

"Selain menggunakan narkotika jenis sabu untuk keperluan pribadinya, tersangka RSU juga diduga sering menerima pesanan dan menjalankan peredaran sabu di Pringsewu, " Kata dia. 

 

Lanjut Kasat tidak hanya itu, sebelumnya RSU juga pernah ditangkap oleh polisi dalam kasus sama pada Mei 2020 lalu yang telah menjalani vonis di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung dan keluar pada tahun 2021.

 

"Untuk pertanggungjawaban perbuatannya yang kali ini, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, "pungkasnya.(*) 

Sumber: