Kejahatan Narkoba di Tanggamus Pada Tahun 2024 Meningkat 16 Persen
Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda saat menyampaikan ekspose akhir tahun 2024 salah satu capaian Polres Tanggamus mengungkap sejumlah kasus narkoba. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanggamus di tahun 2024 meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu.
Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda saat press rilis akhir tahun 2024, Polres Tanggamus mencatat pengungkapan kasus narkoba pada tahun 2023 mencapai 87 kasus dan pada tahun 2024 mencapai 101 kasus sehingga terjadi peningkatan sebesar 16 persen pada tahun 2024.
Meski demikian Polres Tanggamus terus menekan, namun perkara kasus narkoba ini tidak mudah, karena Indonesia dianggap para mafia adalah pasar yang baik dari narkoba sehingga dari luar negeripun masuk ke Indonesia.
BACA JUGA:Digerebek di Kontrakan Waytaman, Pengedar Ekstasi Asal Pringsewu Juga Simpan Senpi
Dilanjutkan kapolres, dalam hal ini Polres Tanggamus, terus melakukan penegakan hukum, memberantas khususnya narkoba sesuai perintah Presiden RI Prabowo Subianto, sebab narkoba sangat membahayakan dan merusak masa depan generasi muda.
"Saya berharap peran serta dari masyarakat, para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, maupun rekan-rekan media. Kami tidak bisa bergerak sendiri jika tidak dibantu, kami berharap kerjasama dan kolaborasinya,"kata Rivanda
Kemudian terkait kejahatan kekayaan negara, Polres Tanggamus juga mengungkap kasus baby lobster diamankan sekitar 8 ribu benih senilai Rp240 juta.
Lalu, penanganan tindak pidana korupsi, yang mana telah menyelesaikan perkara atas kasus anggaran dana desa (ADD) yang mengakibatkan kerugan negara Rp427 juta di Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip.
"Tahun ini perkara tersebut dan dilimpahkan dalam proses P21 bahkan telah vonis pengadilan,"sebut Rivanda.
Sumber: