Terungkap, 48 Butir Pil Ekstasi Yang Dimiliki Mantan Kakon Kandang Besi Didapat dari tersangka RS dan VV

Terungkap, 48 Butir Pil Ekstasi Yang Dimiliki Mantan Kakon Kandang Besi  Didapat dari tersangka RS dan VV

--

RADARTANGGAMUS--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengungkap bahwa 48 pil ekstasi yang didapat oleh MZ (50) mantan kepala pekon (Kakon) Kandang Besi berasal dari RS dan VV warga Pringsewu.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan MZ ditangkap di rumahnya di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat.

Penangkapan MZ berawal dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka lain yang ditangkap di Way Taman Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung Tanggamus inisial RS dan VV.

"Tersangka MZ ditangkap pada Kamis 12 Desember 2024 pukul 16.30 WIB saat berada di rumahnya di Pekon Kandang Besi,"ujar Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.

BACA JUGA:Diduga Penyalahgunaan Ekstasi Oknum Mantan Kakon Tanggamus Diamankan Polisi

BACA JUGA:Digerebek di Kontrakan Waytaman, Pengedar Ekstasi Asal Pringsewu Juga Simpan Senpi

Kasat menjelaskan, penangkapan MZ berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap ponsel tersangka RS yang lebih dulu ditangkap. Dari ponsel RS ditemukan adanya transfer uang sebesar Rp6 juta yang diduga berasal dari MZ. 

Selain itu, chat di ponsel milik tersangka VV, yang mengungkap komunikasi terkait penawaran narkotika jenis ekstasi kepada MZ,

"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus langsung bergerak ke rumah MZ. Setelah penggeledahan ditemukan 48 butir pil ekstasi yang disimpan dalam lima plastik klip sedang,"ungkap Mirga.

Kasat mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka MZ diakuinya berasal dari tersangka RS yang dibelinya sebanyak 50 butir dengan harga Rp12 juta.

"Tersangka MZ membeli ekstasi kepada tersangka RS melalui transfer Rp6 juta yang sisanya sebanyak Rp6 juta akan dibayar setelah barang habis terjual,"terang Mirga.

Atas perbuatannya, itu MZ  dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Ancaman maksimal 20 tahun penjara,"tandas Mirga.

 

Sumber: