Setelah Pleno Provinsi, DPT Tanggamus Tak Berubah
KOTAAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus mengaku tidak ada perubahan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pilgub dan pilbup Tanggamus 2018 pasca pleno DPT yang dilakukan KPU Provinsi Lampung. Divisi Perencanaan dan Data , KPU Tanggamus, Hayesta F Imanda, mengatakan, setelah penetapan DPT di tingkat kabupaten, lantas diplenokan di tingkat Provinsi Lampung. Dan hasilnya DPT Tanggamus tetap 440.522 pemilih. \"Sampai sekarang tidak ada perubahan, jika nanti ada penambahan maka dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) saat hari pencoblosan,\" ujar Hayesta, kemarin (24/4). Ia mengaku memang ada beberapa informasi nama diusulkan masuk oleh Panwaslu Tanggamus. Hal itu akan dicek apakah benar belum masuk, atau memang sudah masuk. \"Sejauh ini Panwaslu baru memberi masukan, tapi kalau nanti memberi rekomendasi barulah kami laksanakan sebab itu sifatnya wajib dilaksanakan. Kemudian saat panwaslu menyebut ada 10 warga Kecamatan Gisting yang tidak masuk di DPT begitu dicek sudah terinput dalam DPT,” ucap Hayesta. Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Tanggamus menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Juni 2018 mendatang melalui rapat pleno yang digelar Rabu sore (18/4). Berdasarkan rapat pleno tersebut, DPT Tanggamus sebanyak 440.522 dengan rincian laki laki 225.491 dan perempuan 215.031 sementara jumlah DPS 507.631sehingga terdapat selisih 67.109. Menurut Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra terdapatnya selisih antara DPS dengan DPT karena saat perbaikan, ditemukan data ganda dan ada pemilih tang yang tidak memenuhi syarat (TMS). \"Sebelum DPT ini ditetapkan lebih dulu dilakukan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dilakukan ditingkat PPK masing-masing. DPT ini penting karena menyangkut hak pilih masyarakat Tanggamus dalam menggunakan hak konstituonalnya pada 27 Juni 2018,\" ujar Otto.(ral)
Sumber: