KPK Resmi Tahan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

KPK Resmi Tahan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Setelah dilakukan penangkapan, Syahrul Yasin Limpo jalani penahanan 20 hari. Foto Agus Tumoko/disway.id--

JAKARTA,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Kabinet Indonesia Maju, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL akan ditahan selama 20 hari kedepan. Penahanan SYL ini dilakukan setelah sebelumnya, Tim Penyidik menangkap SYL dikawasan Jakarta Selatan pada Kamis,12 Oktober 2023.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023 seperti dikutip dari Disway.id.

BACA JUGA:Dijemput Paksa KPK, Syahrul Yasin Limpo Ditahan?

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap, eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di apartemen wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Satu tersangka dilakukan penahanan atas nama SYL (Syahrul Yasin Limpo) di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 12 Oktober 2023 malam.

Menurut Ali, alasan KPK menjemput paksa SYL, karena pihaknya khawatir SYL melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK,"terang Ali Fikri.

BACA JUGA:Fokus Hadapi Proses Hukum,Syahrul Yasin Limpo Mengundurkan Diri Dari Jabatan Mentan

Ia menjelaskan bahwa penangkapan SYL sudah sesuai dengan prosedur yang ada, seperti pemanggilan, namun tidak diindahkan SYL pemanggilan tersebut.

"Tentu ketika dilakukan penangkapan ada alasan pidana adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti. Itu yang jadi dasar penangkapan dilakukan,"pungkas Ali Fikri.(*)

Artikel ini sudah lebih tayang di Disway.id dengan judul : Sudah Gak Main Paksa Lagi KPK Resmi Tahan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

 

Sumber: