Satresnarkoba Tangkap Dua Pengedar Sabu di Wonosobo

Satresnarkoba Tangkap Dua Pengedar Sabu di Wonosobo

Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap dua pengedar narkoba di Pekon Ngarip Kecamatan Wonosobo. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap dua orang yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Adapun kedua pengedar itu yaitu MS (37) warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus dan AY (53) warga Pekon Kota Batu, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Lampung.

"Tersangka MS ditangkap saat berada di rumahnya. Tersangka AY ditangkap saat pengejaran. Keduanya ditangkap pada Minggu 15 Oktober pukul 08.30 WIB,"ungkap Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, Selasa 17 Oktober 2023.

Deddy mengungkapkan, dari penangkapan, polisi mendapat barang bukti dari MS berupa 11 klip plastik  berisi kristal putih dengan berat kotor 1,81 gram, 1 klip plastik  kosong, 1 klip plastik kosong yang di dalamnya ada tulisan angka 150, sekop dan ponsel.

BACA JUGA:Sabu Seberat 0,27 gram Diamankan Dari Seorang Residivis Pengedar Narkoba di Pringsewu

Sementara itu, barang bukti disita dari AY berupa 29 plastik klip berisi kristal putih 4.42 gram, plastik klip kosong dan handphone.

"Barang bukti yang diamankan dari MS ditemukan berada dibawah taplak meja belakang rumahnya. Dan barang bukti dari AY diamankan dalam genggaman tangannya,"terang kasatresnarkoba.

Deddy mengungkapkan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi bahwa di kediaman MS sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya dilakukan penangkapan.

BACA JUGA:Polisi Amankan Pengedar Sabu di Pekon Sri Melati, Wonosobo

Dari hasil interogasi polisi, MS mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang individu yang sedang masih dalam pengejaran. MS juga mengakui bahwa telah menjual sabu kepada AY.

Kemudiannya kata Deddy, Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap AY dan berhasil menangkapnya di rumahnya di Pekon Kota Batu. Dari penangkapan itu polisi mendapati 29 paket sabu siap edar.

"Setelah penangkapan tersebut, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan dan pengembangan,"ungkap Deddy.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas kasatresnarkoba.

Sumber: