Gaya Komunikasi Kurang Baik, Sekda Pringsewu Dapat Teguran KASN

Gaya Komunikasi Kurang Baik, Sekda Pringsewu Dapat Teguran KASN

Ist--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya memberikan sanksi surat teguran selama 6 bulan kedepan terhadap Sekda Kabupaten PRINGSEWU, Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag, untuk perbaikan dalam gaya komunikasi dan kode etik. 

Hal ini berdasarkan surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: R-3826/NK.01.00/10/2023 tanggal 7 Oktober 2023 yang menekankan pentingnya peningkatan dalam komunikasi Sekda.

 

Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya rekomendasi surat tegur KASN untuk Sekdakab Pringsewu. 

"Ya, yang pasti begini itu kan prosesnya memang sedikit tidak ada keharmonisan antara forkopimda dengan sekda. Ya, kemarin kami mendapatkan dari hasil pemeriksaan KASN diberi rekomendasi kepada Pj. Bupati untuk memberikan teguran pembinaan terhadap gaya komunikasi dianggap kurang baik, "ucap Adi Erlansyah sesuai menghadiri acara Pra PON Angkat Berat tahun 2023 di Padepokan Gajah Lampung Pringsewu, Jumat (20/10) malam. 

 

Menurut Adi Erlansyah, bahwa surat teguran itu diberikan waktu selama 6 bulan kedepan kepada Sekda Pringsewu untuk memperbaiki gaya komunikasi kepada steak holder eksternal maupun internal. 

"Ya, kita harapkan kedepannya situasi kondisi dapat kembali kondusif," Harapannya. 

 

Dijelaskan Adi Erlansyah, bahwa awalnya muncul keluhan sekdakab terkait gaya komunikasi dari DPRD Pringsewu menyampaikan laporan kepada Gubernur Lampung melalui Inspektorat Provinsi Lampung. 

"Ya, kan kemarin pak Sekda juga sudah dipanggil dan diminta keterangan inspektorat.

Kemudian juga karena laporan pengaduan kemarin sudah masuk inspektorat sampai lah keluar surat rekomendasi dari KASN seperti itulah, " Ucapnya. 

 

Sementara menanggap itu, Sekda kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp berkaitan surat teguran rekomendasi dari KASN tidak berkomentar banyak. 

Sumber: