Tak Kapok, Residivis Pencuri HP Asal Gisting Ditangkap Polsek Talan Padang
Aparat Polsek Talang Padang tangkap pelaku pencurian HP di Pekon Kutadalom Kecamatan Gisting. Pelaku Muksin tercatat sebagai residivis pencurian hp.Foto Ist--
"Menyadari telah terjadi pencurian, kemudian korban melapor ke Polsek Talang Padanh. Korban mengalami kerugian senilai Rp3 juta,"terang Bambang.
BACA JUGA:Mobil Pikap Pedagang Sayur di Pasar Kota Agung Hilang Digondol Pencuri
Atas perbuatannya tersebut, Muksin dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Muksin mengakui perbuatannya. Menurut dia, hal itu terpaksa ia lakukan lantaran untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari sebab dia tidak mempunyai pekerjaan tetap alias pengangguran.
"Saya khilaf karna belum dapat kerjaan pasti, sehingga pas ada kesempatan saya ambil hp itu," ucapnya.(*)
Sumber: