Inilah Penjelasan Sekdakab Pringsewu Sikapi Teguran Pj. Bupati Rekomendasi Dari KASN

Inilah Penjelasan Sekdakab Pringsewu Sikapi Teguran Pj. Bupati Rekomendasi Dari KASN

Pj. Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah saat foto bersama Sekdakab Pringsewu, Heri Iswahyudi --

Bahkan dijelaskan Heri, sebagian laporan cenderung tergolong pada fitnah. 

"Saya serahkan bukti bukti yg melatarbelakangi laporan terkait dugaan ketidak harmonisan sekda dengan ketua DPRD dan Kajari. Hingga saat ini saya belum memperoleh info dari KASN kode etik ASN yang mana yang saya langgar, kalau peraturan, pasal berapa dan ayat berapa yg dilanggar,"Kata dia. 

 

Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya, KASN akhirnya memberikan sanksi surat teguran selama 6 bulan kedepan terhadap Sekda Kabupaten Pringsewu, Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag, untuk perbaikan dalam gaya komunikasi dan kode etik. 

 

Hal ini berdasarkan surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: R-3826/NK.01.00/10/2023 tanggal 7 Oktober 2023 yang menekankan pentingnya peningkatan dalam komunikasi Sekda.

 

Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya rekomendasi surat tegur KASN untuk Sekdakab Pringsewu. 

"Ya, yang pasti begini itu kan prosesnya memang sedikit tidak ada keharmonisan antara forkopimda dengan sekda. Ya, kemarin kami mendapatkan dari hasil pemeriksaan KASN diberi rekomendasi kepada Pj. Bupati untuk memberikan teguran pembinaan terhadap gaya komunikasi dianggap kurang baik, "ucap Adi Erlansyah sesuai menghadiri acara Pra PON Angkat Berat tahun 2023 di Padepokan Gajah Lampung Pringsewu, Jumat (20/10) malam. 

 

Menurut Adi Erlansyah, bahwa surat teguran itu diberikan waktu selama 6 bulan kedepan kepada Sekda Pringsewu untuk memperbaiki gaya komunikasi kepada steak holder eksternal maupun internal. 

"Ya, kita harapkan kedepannya situasi kondisi dapat kembali kondusif," Harapannya. 

 

Dijelaskan Adi Erlansyah, bahwa awalnya muncul keluhan sekdakab terkait gaya komunikasi dari DPRD Pringsewu menyampaikan laporan kepada Gubernur Lampung melalui Inspektorat Provinsi Lampung. 

"Ya, kan kemarin pak Sekda juga sudah dipanggil dan diminta keterangan inspektorat. Kemudian juga karena laporan pengaduan kemarin sudah masuk inspektorat sampai lah keluar surat rekomendasi dari KASN seperti itulah, " Ucapnya. 

Sumber: