Inilah Penjelasan Sekdakab Pringsewu Sikapi Teguran Pj. Bupati Rekomendasi Dari KASN

Inilah Penjelasan Sekdakab Pringsewu Sikapi Teguran Pj. Bupati Rekomendasi Dari KASN

Pj. Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah saat foto bersama Sekdakab Pringsewu, Heri Iswahyudi --

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Sekretaris Daerah Kabupaten PRINGSEWU, Drs. Heri Iswahyudi menyikapi teguran pembinaan dari Penjabat (Pj) Bupati PRINGSEWU yang direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

 

"Betul saya dapat Surat dari Pj Bupati Pringsewu Hal Perbaikan Gaya Komunikasi Baik Internal Maupun Eksternal Dalam Rangka Perbaikan Kinerja Dalam Waktu 6 Bulan. Namun tidak disebutkan adanya pelanggaran kode etik yang saya lakukan. Tidak pula menyebutkan adanya pelanggaran disiplin ASN. Dan tidak menyebutkan pencapaian kinerja saya selaku Sekda, "ucap Sekdakab Pringsewu, Heri Iswahyudi yang dikirimkan melalui pesan whatsapp kepada Radar Tanggamus Disway, Senin (23/10). 

 

Menurut Heri, bahwa awalnya muncul keluhan sekdakab terkait gaya komunikasi dari DPRD Pringsewu menyampaikan laporan kepada Gubernur Lampung melalui Inspektorat Provinsi Lampung.

 

Selain itu juga awalnya DPRD mengirim surat ke Pj Bupati Hal Usul Penggantian Sekda, surat tersebut menurut Tim pemeriksa di Inspektorat Provinsi Lampung ditembuskan ke Gubernur Lampung.

Dalam Surat Perintah Tugas Nomor 700/1758/KS/SPT/IV/50/2023 disebutkan bahwa salah satu dasar surat perintah tugas tersebut adalah Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Pringsewu Nomor 17/1230/U.11/2022 tanggal 17 November 2022. Perihal Usul Penggantian Sekda.

Dalam SPT tersebut disebutkan bahwa 6 orang pemeriksa ditugaskan melakukan pemeriksaan khusus terkait dugaan kurang maksimalnya kinerja Sekdakab Pringsewu. Sehingganya, pengaduan awal dugaan kurang maksimalnya kinerja Sekda, tidak menyebut gaya komunikasi.

"Dalam pemeriksaan muncul pertanyaan dari anggota tim terkait dugaan ketidak harmonisan sekda dengan Kajari dan Ketua DPRD, saya jelaskan latar belakangnya secara rinci dalam BAP. Hasil pemeriksaan tersebut hingga saat ini belum saya terima. Jadi, kalau DPRD berkirim surat kepada Gubernur Lampung melalui Inspektorat Provinsi Lampung mengeluhkan gaya komunikasi sekda, saya baru dengar sekarang, "Terang dia. 

Selain itu juga Heri mempertanyakan terkait Surat DPRD Kabupaten Pringsewu Nomor 17/1230/U.11/2022 tanggal 17 November 2022 salinannya hingga kini belum ditemukan, siapa yang membuat dan menyimpan masih jadi misteri hingga kini. Kabag persidangan dan Sekretaris DPRD tidak tahu dan tidak pernah memproses surat tersebut. 

"Tanggal 8 September 2023 saya memenuhi panggilan KASN terkait pengaduan dugaan pelanggan kode etik ASN yang diduga dilakukan oleh saya selaku Sekda Kabupaten Pringsewu.

Saya menanda tangani BAP, saya menyerahkan bukti bukti yang saya miliki terkait dugaan yang menurut saya tidak benar tersebut,"ucapnya.

 

Sumber: