Pj Bupati Tanggamus Imbau Kepala Pekon Copot Stiker Dewi-Syafi'i di Mobil Ambulance Pekon, Ini Alasannya

Pj Bupati Tanggamus Imbau Kepala Pekon Copot Stiker Dewi-Syafi'i di Mobil Ambulance Pekon, Ini Alasannya

Stiker atau gambar Bupati-Wakil Bupati Tanggamus Periode 2018-2023 pada mobil ambulance pekon. Foto Ilustrasi/Ambulance Pekon Dadapan--

RADARTANGGAMUS.CO.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus mengimbau kepada seluruh kepala pekon untuk melepas stiker atau gambar Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus periode 2018-2023 Dewi Handajani-AM.Syafi'i di mobil ambulance pekon.

Imbauan itu disampaikan Pj Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan melalui surat resmi nomor 412.2/7793/34/2023 pada tanggal 6 November 2023.

Dalam surat tersebut, Pj Bupati Tanggamus memberikan himbauan kepada camat se- Kabupaten Tanggamus agar memerintahkan kepala pekon untuk melepas gambar bupati dan wakil bupati periode 2018-2023 di kendaraan dinas milik pekon berupa mobil ambulance pekon di wilayah kecamatan masing- masing.

Imbauan yang disampaikan Pj Bupati Tanggamus itu dalam rangka menindak lanjuti himbauan dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus nomor 258/PM.60.02/K.LA-08/10/2023 tanggal 30/10/2023 perihal himbauan.

BACA JUGA:Di Sumatra Barat Ada Dasar Laut Yang Terangkat. Konon Dihuni Udang Purba

Imbauan ini bersifat penting dengan dasar hukum dan sesuai peraturan undang- undang pemilihan umum (Pemilu) yakni: 

- UU nomor 7 tahun 2017 yang telah diubah jadi UU nomor 7 tahun 2023  tentang penetapan peraturan pemerintah  pengganti UU nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum jadi undang-undang.

- Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu.

- Peraturan Bawaslu nomor 20 tahun 2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Tempat Wisata di Gisting Tanggamus

- Peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggara pemilu.

Imbauan pencopotan stiker atau gambar Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Periode 2018-2023 itu untuk mencegah terjadi nya sengketa pemilu.

Pasalnya, Bupati dan Wakil bupati Tanggamus Periode Tahun 2018-2023 itu saat ini telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon tetap anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Imbauan dari Pj Bupati tersebut sudah dijalankan oleh camat di Kabupaten Tanggamus, salah satunya adalah Camat Wonosobo Edy Fachrurrozi.

Sumber: