Polisi Ungkap Peredaran Ganja Yang Dikemas Dalam Kotak Sepatu
Satresnarkoba Polres Tanggamus ungkap peredaran narkoba jenis ganja di Talang Padang. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Dua pengedar narkoba jenis ganja berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus, Jumat dini hari, 15 Desember 2023 yang berlokasi di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Dua pengedar ganja yang diamankan adalah BP (19) dan MA (21).Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricadz mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba jenis ganja tersebut berawal adanya informasi masyarakat.
Menindaklanjuti lporan dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal Narkotika melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing.
"Saat penggeledahan terduga pengedar BP, ditemukan barang bukti berupa puntungan ganja, batang ganja kering, kertas papir, dan satu unit handphone,"ujar Iptu Iwan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra
BACA JUGA:Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Sabu, Ganja dan Ribuan Pil Ekstasi
BACA JUGA:6 Tersangka Narkoba di Pringsewu Dibekuk, 1 Bandar, 4 Kurir, dan 2 Pemakai
Dijelaskan Iwan bahwa tersangka BP, mengaku mendapatkan ganja dari AM sehingga dilakukan pengembangan kasus ke kediaman AM di Pekon Sinar Banten.
Tim juga melakukan penggeledahan di rumah AM dan menemukan kertas berisi daun ganja kering dengan berat brutto 46.76 gram dan sepasang sepatu.
Selain itu plastik klip ukuran besar, 6 kertas papir, 6 plastik klip bekas pakai, 2 pipa kaca/pirek bekas pakai, 4 pipet/sedotan, sumbu, korek api gas, handphone berikut kotaknya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan di rumah AM disembunyikan di salah satu ruangan kosong di rumahnya,"beber Iwan.
Berdasarkan keterangan AM tersebut, kata Iwan, bahwa dirinya mendapatkan ganja dari seseorang yang dikirimkan melalui jasa paket dan hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan.
"Untuk dugaan penyedia yang disebut AM, masih dalam proses pengembangan,"ujar kasatresnarkoba
"Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara,"pungkas Iwan.
Sementara, AM dalam keterangannnya mengaku mendapatkan daun kering ganja tersebut didapat dari seseorang inisial ED di Pulau Jawa.(*)
Sumber: