Sepanjang Tahun 2023, BNNK Tanggamus Rehabilitasi 54 Pecandu Narkoba

Sepanjang Tahun 2023, BNNK Tanggamus Rehabilitasi 54 Pecandu Narkoba

Kepala BNNK Tanggamus Dr.Bentonius Silitonga saat ekspose akhir tahun 2023 di Kantor BNNK Tanggamus, Kamis 21 Desember 2023. Foto Rio Aldipo--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Saat ini, Indonesia dalam kondisi "darurat narkoba. Oleh sebab itu dibutuhkan langkah konkret dalam akselerasi war on drugs, perang melawan kejahatan narkotika.

Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus, Dr. Bentonius Silitonga, data terakhir menunjukkan Provinsi Lampung menduduki peringkat III dengan jumlah kawasan rawan narkoba terbanyak dengan jumlah 903 kawasan berdasarkan kategori bahaya dan waspada, setelah Sumatera Utara dengan 1.192 kawasan dan Jawa Timur 1.162 kawasan

Dilanjutkan Bentonius Silitonga, BNN sebagai lembaga negara yang memiliki kewajiban penuh dalam penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia, menjadi garda tardepan dalam memutuskan langkah dan kebijakan yang diambil guna mengatasi peredaran gelap narkoba dan menekan laju angka prevalensi penyalahgunaan narkoba.

Dalam mengatasi permasalahan narkoba, lanjut Bantonius, diperlukan strategi khusus, yaitu keseimbangan penanganan antara supply reduction dan demand reduction.

BACA JUGA:BNN Ajak Masyarakat Sehat, Produktif Bahagia Tanpa Narkoba

BACA JUGA:BNN Ingin OPD Berperan Aktif Cegah Narkoba

BNN sebagai leading institution memiliki empat strategi yaitu soft power approach, hard power approach, smart power approach, serta cooperation sebagai Upaya percepatan dalam perang melawan narkoba.

"Dimana strategi soff power approach meliputi bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi, strategi hard power approach meliputi bidang pemberantasan,strategi smart power approach meliputi IT Development dan analysis,sedangkan cooperation meliputi kerjasama baik domestik, regional, dan international,"terang kepala BNNK Tanggamus saat ekspose akhir tahun BNNK Tanggamus di Kantor BNNK Tanggamus, Kamis 21 Desember 2023.

Dijelaskan, Bentonius, bahwa tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) tidak hanya pencegahan dan penindakan saja. BNN juga memfasilitasi para pecandu narkoba untuk melakukan rehabilitasi sehingga bisa terlepas dari jeratan dari narkoba dan menjadi pribadi yang produktif dan sehat.

Bentonius membeberkan,selama kurun waktu tahun 2023, BNN Kabupaten Tanggamus berhasil merehabilitasi 54 orang klien dari taget 50 orang pecandu atau sekitar 108 persen.

BACA JUGA:6 Tersangka Narkoba di Pringsewu Dibekuk, 1 Bandar, 4 Kurir, dan 2 Pemakai

BACA JUGA:Cegah Peredaran Narkotika, Ini Strategi BNNK Tanggamus Lampung.

"Over target ini diperoleh karena berbagai inovasi yang dilakukan oleh BNN Kabupaten Tanggamus seperti kegiatan Jangkar (JANGkau Klien dan Asesment Rehabilitasi) dan Poli (POjok Konseling Rehabilitasi, Selain itu terdapat juga klien yang berdasarkan hasil Keputusan dari TAT,"paparnya.

Rehabilitasi, kata dia, ada tiga cara, pertama dari kegiatan Jangkar dengan persentase 22 persen,  kegiatan Poli 20 persen dan45 persen lainnya adalah dari kesadaran diri sendiri (Voluntary) datang langsung lapor diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Klinik Pratama BNN Kabupaten Tanggamus,"jelas Bentonius.

Sumber: