Polsek Gadingrejo Amankan 1 Pelaku Sebagai Penadah Hasil Curanmor

Polsek Gadingrejo Amankan 1 Pelaku Sebagai Penadah Hasil Curanmor

Polsek Gadingrejo Amankan 1 Pelaku Sebagai Penadah Hasil Curanmor--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID   - Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (27/12) lalu. 

 

Walaupun pelaku utama masih buron, namun dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang hilang dan menangkap seorang pelaku penadahan.

 

Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa pelaku penadahan barang hasil kejahatan, AS (35) warga Pekon Sinar Sekampung, Air Naningan, Tanggamus, berhasil diringkus di sebuah warung di Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus pada Selasa (2/1) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 6365 UQ milik korban yang plat nomor polisinya telah diganti dengan B 4028 FPD.

 

"Pelaku penadahan ini kami amankan saat hendak menjual kembali sepeda motor hasil curian tersebut," ujar AKP Nurul Haq pada Rabu (3/1) 

 

Menurut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan, AS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini seringkali menjual belikan sepeda motor hasil pencurian. Sepeda motor milik korban yang hilang ini dibeli seharga Rp.6 juta dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.

 

"Rencananya sepeda motor tersebut akan kembali dijual, dan dari kegiatan ini, pelaku mengaku akan mendapatkan keuntungan antara Rp.1 hingga 1,5 juta," ungkapnya.

 

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dan/atau pasal 281 KUHP tentang penadahan sebagai kebiasaan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

 

Sumber: