Usai Dilantik, Mendagri Izinkan Kepala Daerah Mutasi Pejabat Tanpa Harus Menunggu 6 Bulan

Usai Dilantik, Mendagri Izinkan Kepala Daerah Mutasi Pejabat Tanpa Harus Menunggu 6 Bulan

Ilustrasi kepala daerah. Foto ilustrasi Rakyat Cirebon--

JAKARTA,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 baik itu gubernur, bupati dan wali kota bisa langsung melantik jajaran pejabat di pemerintahan yang ia pimpin tanpa harus menunggu waktu enam bulan dulu.

Hal itu diungkapkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian. Menurut Tito, hal tersebut bertujuan agar kepala daerah dapat membangun tim kerja yang mendukung dalam menjalankan pemerintahan secara efektif.

“Bagi daerah yang sudah memiliki pejabat baru, tetapi ingin melakukan perubahan, kami akan memberikan izin. Kepala daerah perlu didukung tim yang memiliki keselarasan dan chemistry dengan pemimpinnya agar organisasi pemerintahan berjalan optimal,"kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025 lalu

Kendati memberikan izin, kata Tito, mutasi pegawai pada masa transisi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA:Pelantikan Gubernur dan Wagub Lampung Hasil Pilkada 2024 Dipercepat Satu Hari

BACA JUGA:H.Moh.Saleh Asnawi-Agus Suranto Dilantik Sebagai Bupati dan Wabup Pada 6 Februari 2025 di Jakarta

Diungkapkan Tito, jika dirinya sudah melakukan rapat secara daring dengan para penjabat (Pj) kepala daerah guna memastikan mereka tidak sembarangan melakukan mutasi. Hal itu karena mutasi pada transisi pemerintahan rawan timbul masalah apabila tak diawasi dengan baik.

“Setiap pemimpin memiliki preferensi sendiri terhadap timnya, seperti pegawai yang loyal dan cocok secara personal. Namun, mutasi harus dilakukan dengan alasan jelas, misalnya untuk mengisi jabatan kosong yang berpotensi mengganggu pemerintahan,"sebut Tito.

Walaupun peluang mutasi tetap dibuka, Mendagri menekankan hal tersebut hanya boleh dilakukan atas izin Mendagri dan telah melalui kajian mendalam.

Untuk daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), Tito meminta para Pj kada berkoordinasi dengan kepala daerah terpilih terkait rencana mutasi pegawai. 

Bahkan, Tito menginstruksikan adanya surat persetujuan tertulis dari kepala daerah terpilih sebelum mutasi dilakukan.

“Jika kepala daerah terpilih setuju, kami juga akan memberikan persetujuan. Sebaliknya, jika mereka tidak setuju, maka mutasi tersebut tidak boleh dilakukan,"tegas mantan Kapolri itu.

Sementara, untuk daerah yang diperkirakan bersengketa di MK, Tito menyarankan pembentukan panitia seleksi (Pansel) pegawai agar proses mutasi tetap transparan dan tidak menghambat pemerintahan.

Tito juga menegaskan sanksi tegas bagi Pj kada atau kepala daerah yang melanggar aturan terkait mutasi tanpa izin Mendagri. Jika seorang Pj kada melanggar, Tito menyatakan tidak segan mencopotnya dari jabatan.

Sumber: