Kejati Lampung Terima Pelimpahan Tersangka Dugaan Korupsi BOS Afirmasi Tanggamus

Kejati Lampung Terima Pelimpahan Tersangka Dugaan Korupsi BOS Afirmasi Tanggamus

Kejati Lampung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana BOS Afirmasi dan Bos Kinerja SD-SMP se Kabupaten Tanggamus. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Penyidik Polda Lampung melimpahkan empat tersangka berikut barang bukti kasus dugaan korupsi Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus pada pengadaan Meubelair yang bersumber dari Dana APBN tahun anggaran 2020 ke Kejaksaan Tinggi Lampung,Rabu 17 Januari 2024. 

"Pada hari Rabu, 17 Januari 2024 pukul 12.15 WIB bertempat di Kejati Lampung telah dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja SD dan SMP se- Tanggamus pada pengadaan meubelair yang bersumber dari Dana APBN tahun 2020,"  kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, seperti dikutip dari radarlampung.co.id

Dugaan tipikor ini kata Ricky dilakukan oleh tersangka DA, bersama-sama dengan MU, AR dan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada periode Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, sebanyak 170 sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 memesan Meubelair melalui akun SIPLah masing-masing sekolah dengan cara meng-klik link yang telah dibagikan, dimana link tersebut langsung mengarahkan pada meubelair di toko yang telah ditentukan dengan harga sebesar Rp23.000.000,00. 

"Sehingga kepala sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis-jenis barang meubelair dengan toko lain di aplikasi SIPLah,"ucap Ricky. 

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung Nomor: PE.03/SR-1506/PW08/5/2022,tanggal 15 Agustus 2022 terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp606.347.357,00.

Para tersangka berikut barang bukti telah diterima Kejati Lampung dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.(nca)

Artikel Ini sudah lebih dulu tayang di radarlampung.co.id dengan judul: Kasus Dugaan Korupsi Meubelair SD dan SMP di Tanggamus Rugikan Negara Rp600 Juta

Sumber: