Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kejati Lampung

Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kejati Lampung

Komisi III DPR RI melaksanakan kunker spesifik ke Provinsi Lampung, Jumat 21 Februari 2025. Foto Ist--

BANDARLAMPUNG,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) spesifik dalam rangka Pelaksanaan Reformasi Kultur dan Transformasi Layanan Publik ke Provinsi Lampung, Jumat 21 Februari 2025.

Rombongan Komisi III DPR RI tersebut terdiri dari  14 orang Anggota Dewan, didampingi tiga orang sekretariat, dua orang tenaga ahli Komisi III DPR RI dan penghubung lembaga.  

Kunker Spesifik Komisi III itu dipimpin oleh Habiburokhman selaku Ketua Tim sekaligus Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra.

Sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, yakni dalam mewujudkan negara yang aman, damai, dan sejahtera, dibutuhkan stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat melalui sistem hukum yang berintegritas, berkeadilan, berkepastian hukum, dan berkemanfaatan.

BACA JUGA:Kejati Lampung Raih Peringkat I Implementasi SAKIP dari KemenPAN-RB

BACA JUGA:Diskominfotik Lampung dan Kejati Lampung Jalin Kerjasama Bidang Pembinaan Hukum

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yakni menjunjung tinggi hukum dalam seluruh perikehidupan berbangsa dan bernegara. 

Oleh sebab itu, sistem dan perangkat penegakan hukum dan peradilan yang bersih, mandiri, independen, dan profesional merupakan fondasi utama dalam perwujudan negara hukum.

Sesuai dengan tujuan program pembangunan nasional dan Program Asta Cita, khususnya di poin tujuh) yakni 'memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi', membutuhkan upaya untuk mewujudkan sistem pembangunan hukum diarahkan pada beberapa hal seperti penataan peraturan perundang-undangan, reformasi kultur dan struktur, menciptakan kepastian hukum dan keadilan, di samping konsistensi dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, narkotika, dan kriminalitas lainnya secara responsif dan profesional. 

Arah kebijakan dan langkah strategis ini menjadi dasar atau fondasi bagi transformasi sistem hukum yang berbasis HAM dan mampu mendukung sistem pemerintahan dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejati Lampung Kuntadi menyampaikan secara tegas bahwa tidak ada kompetisi antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum, meningkatkan pengawasan internal untuk memastikan integritas anggota.

Lalu, menjalankan Jaksa Masuk Desa (JMS) untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, restorative justice dijalankan secara masif dengan membangun 957 Rumah RJ untuk konsultasi masyarakat, RJ Narkotika diterapkan secara hati-hati karena penyalahguna narkoba dianggap korban yang perlu direhabilitasi bukan dipidana.

Kolaborasi dengan Polda Lampung dalam pemberantasan narkotika terus diperkuat, mendorong penegakan hukum yang tidak hanya represif tetapi juga perbaikan tata kelola, Kasus mafia tanah di Lampung menjadi contoh penerapan prinsip CIA (Control, Investigation, and Audit).

Komisi III DPR RI, mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan dan Polri dalam berbagai aspek penegakan hukum. Diharapkan untuk meningkatkan koordinasi antar APH dalam menanggulangi kejahatan serta perlu perhatian khusus terhadap kasus kejahatan siber, narkotika, dan TPPO.

Sumber: