Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor di Pringsewu

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor di Pringsewu

Polsek Sukoharjo Tangkap Dua Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor--

Atas perbuatanya, kedua pelaku disangkakan telah melanggar pasal 378 Jo pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (*)

Sumber: