Realisasi Retribusi Parkir Tahun 2023 Tak Capai Target, Hanya Terealisasi 58,80%

Realisasi Retribusi Parkir Tahun 2023 Tak Capai Target, Hanya Terealisasi 58,80%

Lokasi parkir Pasar Kota Agung yang menjadi salah satu objek parkir yang dikelola oleh Dishub Tanggamus. Tahun 2023 lalu realisasi pendapatan dari sektor parkir tidak tercapai hanya terealisasi 58,80%. Foto Rio--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pendapatan asli daerah (PAD) sangat berperan dalam membangun suatu daerah. Salah satu sumber PAD biasanya dari pajak dan retribusi yang dikelola oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

Salah satu PAD Kabupaten Tanggamus adalah retribusi parkir, namun sayang di tahun 2023 lalu, realisasi dari setoran retribusi parkir tidak mencapai target.

Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus realisasi penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Tanggamus terealisasi sebesar Rp 48.950.000 dari target Rp83.245.000 atau tercapai 58,80%.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dishub Kabupaten Tanggamus, Suhartono mengakui bahwa retribusi parkir tidak mencapai target. Menurut Suhartono, tidak tercapainya target disebabkan oleh beberapa hal,seperti objek lahan parkir yang berkurang, adanya perubahan dari retribusi parkir ke objek parkir hingga faktor cuaca.

BACA JUGA:Lahan Parkir Berkurang, PAD Parkir Yang Dikelola Lambar Menurun

BACA JUGA:Dishub Pringsewu Tertibkan Truk Pasir Lebih Tonase di Jalan Alternatif Kelas III C Banyumas

"Ada beberapa titik parkir yang beralih dari retribusi parkir menjadi pajak parkir. Contohnya dari awal berdiri Pasar Talang Padang berdiri awalnya ada retribusi parkir yang kita kelola tapi sekarang jadi pajak parkir begitu juga dengan lokasi parkir di toko modern seperti Alfamart dan Indomaret yang beralih jadi pajak parkir, belum lagi saat musim hujan, itu pasarkan sepi yang berbelanja,"katanya,Rabu (24/1).

Diakui Suhartono bahwa adanya perubahan dari retribusi parkir menjadi pajak parkir membuat pendapatan dari sektor parkir berkurang dratis. Maka dari itu pihaknya tahun ini akan mencari formula guna menggenjot pendapatan dari sektor retribusi parkir.

"Kalau sekarang pasar yang dishub kelola parkirnya yaitu Pasar Kota Agung,Kuncoro, Pasar Wonosobo dan Gisting. Kedepan kita akan kembangkan lagi objek parkir seperti di Pasar Bulok,Pangkul dan kita akan tempatkan petugas, mudah-mudahan pendapatan dari retribusi parkir bisa bertambah,"katanya.

Suhartono juga mengatakan bahwa akan dilakukan revisi terkait harga karcis parkir, sebab peraturan daerah yang mengatur mengenai tarif retribusi parkir sudah tidak relevan lagi dengan kondisi terkini.

"Untuk tarif pada karcis parkir akan diatur melalui peraturan bupati (Perbup), kami sudah berkonsultasi dengan Bagian Hukum, hal ini juga terkait dengan Undang-undang Cipta Kerja, jadi kita sesuaikan perbup dengan UU Cipta Kerja,"pungkasnya.(*)

Sumber: