Resmi Berubah, Segini Tarif Terbaru Penyeberangan Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak Per 1 Februari 2024

Resmi Berubah, Segini Tarif Terbaru Penyeberangan Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak Per 1 Februari 2024

Dermaga Eksekutif Penyeberangan Bakauheni Merak Per 1 Februari 2024 Alami Perubahan Tarif. Sumber Foto Instagram @ebby_goalkeeper27--

-Kendaraan golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas (500cc)Rp180.000

-Kendaraan golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter Rp670.000

-Kendaraan golongan IV B (kendaraan pengangkut penumpang 5-6 meter Rp749.128

Kendaraan golongan IV C (kendaraan pengangkut penumpang 6-7 meter Rp828.256

-Kendaraan golongan IV D (kendaraan pengangkut penumpang 7-8 meter Rp907.384

-Kendaraan golongan IV E (kendaraan pengangkut penumpang 8-9 meter  Rp986.512

-Kendaraan golongan V (kendaraan barang)Rp491.800

Kendaraan Golongan VI

- Tarif kendaraan bagi penumpang Rp 2.015.985

- Tarif kendaraan untuk barang Rp 1.366.620

- Tarif kendaraan untuk golongan VII Rp 1.975.580

- Tarif golongan VIII Rp 2.619.845

- Tarif golongan IX Rp 3.998.920

Tarif tersebut mengalami kenaikan sebesar 8% dari tarif sebelumnya. Kenaikan tarif ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan biaya operasional yang terus meningkat.(*)

Artikel Ini sudah lebih dulu tayang di radarlampung.co.id dengan judul:Dermaga Eksekutif Penyeberangan Bakauheni Merak Per 1 Februari 2024 Alami Perubahan Tarif

Sumber: