Resmi Berubah, Segini Tarif Terbaru Penyeberangan Dermaga Eksekutif Bakauheni-Merak Per 1 Februari 2024
Dermaga Eksekutif Penyeberangan Bakauheni Merak Per 1 Februari 2024 Alami Perubahan Tarif. Sumber Foto Instagram @ebby_goalkeeper27--
-Kendaraan golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas (500cc)Rp180.000
-Kendaraan golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter Rp670.000
-Kendaraan golongan IV B (kendaraan pengangkut penumpang 5-6 meter Rp749.128
Kendaraan golongan IV C (kendaraan pengangkut penumpang 6-7 meter Rp828.256
-Kendaraan golongan IV D (kendaraan pengangkut penumpang 7-8 meter Rp907.384
-Kendaraan golongan IV E (kendaraan pengangkut penumpang 8-9 meter Rp986.512
-Kendaraan golongan V (kendaraan barang)Rp491.800
Kendaraan Golongan VI
- Tarif kendaraan bagi penumpang Rp 2.015.985
- Tarif kendaraan untuk barang Rp 1.366.620
- Tarif kendaraan untuk golongan VII Rp 1.975.580
- Tarif golongan VIII Rp 2.619.845
- Tarif golongan IX Rp 3.998.920
Tarif tersebut mengalami kenaikan sebesar 8% dari tarif sebelumnya. Kenaikan tarif ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan biaya operasional yang terus meningkat.(*)
Artikel Ini sudah lebih dulu tayang di radarlampung.co.id dengan judul:Dermaga Eksekutif Penyeberangan Bakauheni Merak Per 1 Februari 2024 Alami Perubahan Tarif
Sumber: