Polisi Amankan Empat Pemuda di Pringsewu Yang Terlibat Narkotika
Polisi Amankan Empat Pemuda di Pringsewu Yang Terlibat Narkotika--
Keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan mereka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara. (*)
Sumber: