Polres Tanggamus Gelar Ops Keselamatan Krakatau, 5 Pelanggaran Ini Yang Jadi Sasaran

Polres Tanggamus Gelar Ops Keselamatan Krakatau, 5 Pelanggaran Ini Yang Jadi Sasaran

Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser menyematkan pita kepada personel kepolisian yang terlibat dalam Ops Keselamatan Krakatau 2024 yang mulai dari 4-17 Maret 2024. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus akan melaksanakan Operasi (Ops) Keselamatan Krakatau 2024 yang berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 4 Maret sampai 17 Maret 2024.

Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser mengatakan tujuan dari Operasi Keselamatan Krakatau 2024 ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

"Sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan yang dapat mengakibatkan kemacetan,pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan,"ujar AKBP Rinaldo Aser dalam amanatnya saat memimpin Apel Gelar Pasukan dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan di Lapangan Apel Mapolres setempat, Sabtu, 2 Maret 2024.

Kapolres menegaskan bahwa ada lima prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam pelaksanaan Ops Keselamatan Krakatau 2024 yaitu penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak standar pabrikan, kendaraan over dimesi atau ODOL.

BACA JUGA:Satlantas Polres Tanggamus Razia Knalpot Brong di Perempatan Lampu Merah, Sejumlah Knalpot Disita

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Kapolres Tanggamus Bersama Pemkab Cek Ketersediaan Beras

"Lalu penggunaan sirine, lampu rotator atau strobo pada kendaraan pribadi, TNKB atau plat kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan dan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI,"ujar Rinaldo Aser.

Dalam arahannya, kapolres juga menegaskan beberapa poin penting kepada para anggotanya yaitu agar berdoa kepada Allah SWT sebelum melaksanakan tugas untuk selalu dalam lindungannya.

Kemudian,mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Pelaksanaan operasi kepolisian dengan tindakan selektif yang berskala prioritas harus dipahami oleh semua pelaksana di lapangan.

Selain itu, menghindari perbuatan kontra produktif yang dapat merusak citra Polri dan tetap menjaga marwah institusi. Tidak berorientasi pada tindakan tilang,melainkan lebih mengutamakan kegiatan preemtif, preventif, dan tindakan simpatik humanis.

"Agar melelaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku,"pungkas Rinaldo Aser.(*)

 

Sumber: