Serang Adik Sepupu Dengan Golok, KM Diamankan Polisi

Serang Adik Sepupu Dengan Golok, KM Diamankan Polisi

KM (50) warga Pekon Tugupapak Kecamatan Semaka yang diamankannya polisi usai menganiaya adik sepupu menggunakan golok. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengamankan KM (50) pelaku penganiayaan berat (Anirat) terhadap Hermawan alias Aan (43) warga Pekon Tugupapak Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Antara pelaku dan korban sendiri diketahui masih berkerabat dekat dan juga tunggal dalam satu lingkungan di Pekon Tugupapak Kecamatan Semaka.

KM ditangkap berikut barang bukti berupa sebilah golok berukuran sekitar 55 cm, sarung warna coklat, dan baju korban yang terdapat bercak darah, Jumat 22 Maret 2024.Korban Aan (43) mengalami luka pada lengan kiri dan punggung akibat serangan tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban Hermawan bertemu dengan KM di jalan dekat pesawahan Pekon Sukajaya.

BACA JUGA:Kesal Hubungan Badan Ditolak,Timin Aniaya Kekasih Hingga Tewas

BACA JUGA:Pasutri di Lambar Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Suami Meninggal, Istri Sedang Hamil Alami Luka Tusuk

Tanpa disangka-sangka, KM yang gelap mata tiba-tiba menyerang korban dengan sebilah golok. Kendati korban berusaha untuk menghindar, namun serangan tetap berlanjut dan korban Aan terluka.Setelah melukai korban, KM melarikan diri dengan sepeda motor Honda Revo.

"Korban telah ditangani pihak medis Puskesmas Sukaraja dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Batin Mangunang, Kota Agung, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut," kata Iptu Mumammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Minggu 24 Maret 2024.

Kasat mengungkapkan,setelah dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pihaknya menduga bahwa KM melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Hermawan dengan menyerangnya menggunakan senjata tajam jenis golok.

"Korban sempat jatuh tersungkur dan mengalami luka di lengan kiri dan punggung," ungkapnya.

Setelah pelarian, KM akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Dia didampingi oleh Ketua Apdesi Kecamatan Semaka, Abdul Karim, beserta keluarganya. 

"KM dan barang bukti yang diserahkan kemudian dibawa ke Mako Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut,"ucap Muhammad Jihad.

Kasatreskrim mengungkapkan,dugaan motif penganiayaan ini diduga berkaitan dengan masalah keluarga yang telah berlangsung lama antara korban dan pelaku."KM sendiri adalah kakak sepupu dari korban dan mereka tinggal bertetangga,"ucap Jihad.

Atas perbuatannya, saat ini tersangka KM ditahan di Mapolres Tanggamus, "Terhadapnya dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana, ancaman 5 tahun penjara,"tandas Muhammad Jihad.(*)

Sumber: