Perdana, Pj.Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2023 Berjalan Khidmat

Perdana, Pj.Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2023 Berjalan Khidmat

Pj.Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2023--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Pringsewu menggelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pringsewu 2023 yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Senin (25/3). 

 

Rapat paripurna yang untuk kali pertama diikuti oleh Marindo Kurniawan sebagai Pj.Bupati Pringsewu ini dipimpin Ketua DPRD setempat Suherman, dihadiri jajaran pemerintah daerah dan forkopimda, serta 28 dari 40 anggota DPRD Pringsewu

 

Menurut Pj.Bupati Pringsewu, penyampaian LKPJ kepala daerah kepada DPRD merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara

yuridis formal diatur dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, yang secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun

2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

 

"LKPJ 2023 yang saya sampaikan hari ini, disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu 2023 sebagai dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari tahun terakhir Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu 2023-2026," katanya. 

 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun

2020, yang menyebutkan bahwa dalam hal kepala daerah atau pejabat pengganti berakhir masa jabatannya sebelum tahun anggaran berakhir, kepala daerah atau pejabat pengganti yang bersangkutan menyampaikan memori serah terima jabatan kepada kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti.

 

"Kemudian pada Ayat (2) ditegaskan bahwa memori serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), menjadi bahan penyusunan LKPJ oleh kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti. Kemudian pada Ayat (3) disebutkan bahwa LKPJ sebagaimana

Sumber: