MUI Pringsewu Sosialisasi Sertifikat Produk Halal di Kawasan Kuliner Jalan Maliosewu

MUI Pringsewu Sosialisasi Sertifikat Produk Halal di Kawasan Kuliner Jalan Maliosewu

MUI Pringsewu Sosialisasi Sertifikat Produk Halal di Kawasan Kuliner Jalan Maliosewu--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Memanfaatkan momen bulan Ramadan, Divisi Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu mengadakan Sosialisasi Sertifikat Produk Halal di Kawasan Kuliner Jalan Maliosewu, Bulukarto, Pringsewu.

 

Koordinator Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Junaidi Abbas mengatakan kegiatan sosialisasi ini menerjunkan 56 orang petugas penyuluh Kementerian Agama setempat. 

 

"Apalagi Kementerian Agama memiliki program WHO atau Wajib Halal Oktober, dimana setelah 17 Oktober 2024 ini seluruh produk makanan dan minuman yang diperdagangkan wajib bersertifikat halal. Dengan demikian, seluruh pedagang makanan dan minuman ditargetkan memiliki sertifikat halal tersebut," katanya. 

 

Lebih lanjut dikatakan Junaidi Abbas, kegiatan sosialisasi tersebut mendapat respons positif dari sejumlah pedagang yang langsung membuat sertifikat halal dengan melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain eKTP, nama produk serta tata cara pengolahannya.

 

"Mudah-mudahan para pedagang bisa mendapat sertifikat halal untuk produk-produknya, terutama UMKM," ujarnya. (*) 

Sumber: