Residivis Curanmor Kembali Ditangkap di Pringsewu

Residivis Curanmor Kembali Ditangkap di Pringsewu

Seorang residivis pencurian sepeda motor asal Kabupaten Lampung Tengah, yang dikenal dengan inisial IH (28), kembali ditangkap Polisi--

Menurut Kasat, sepeda motor korban yang telah dicuri berhasil ditemukan oleh polisi sepekan setelah dilaporkan hilang. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dan memproses hukum penadahnya.

 

"Dalam proses penyidikan, tersangka IH kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya.(*

Sumber: