Pelaku Utama Pembuangan Bayi di Pekon Kerta Ternyata Sepasang Kekasih

Pelaku Utama Pembuangan Bayi di Pekon Kerta Ternyata Sepasang Kekasih

LY (23) dan FR (23) sepasang kekasih yang merupakan orang tua biologis dari bayi perempuan yang dibuang di Pekon Kerta Kecamatan Kotaagung Timur. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan di dekat pesawahan Pekon Kerta Kecamatan Kotaagung Timur, pada Senin 29 April lalu sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman,mengungkapkan,dalam pengungkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam pembuangan bayi.

Ke empat orang tersebut memiliki peran berbeda yakni dua pelaku yang membantu mengubur jasad bayi dan juga yang pertama membuka tabir kasus ini.Lalu dua pelaku lain adalah pasangan kekasih orang tua dari bayi perempuan tersebut.

"Dua orang yang membawa dan menguburkan mayat bayi tersebut inisial DA (24) dan ASR (17) keduanya merupakan warga Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus,"kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, Minggu 5 Mei 2024.

BACA JUGA:Gempar, Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Pekon Karta Kota Agung Timur

BACA JUGA:Bayi Laki-laki Terbungkus Plastik Hitam Ditemukan Warga di Perumahan PTPN VII Tangkit Serdang

Dikatakan kasatreskrim, berbekal dari keterangan dua orang yang menguburkan bayi,selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pasangan kekasih atau orang tua bayi dan mereka berhasil ditangkap di dua tempat berbeda.

"Pada Rabu 1 Mei 2024, berhasil diamankan pasangan kekasih inisial LY (23) ibu dari bayi tersebut di Perumdam 3 Sukarame, Bandar Lampung dan ayah dari bayi tersebut inisial FR (23) di daerah Kalideres Jakarta Barat,"ungkap Muhammad Jihad.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, ke empat tersangka dan barang bukti berupa kain warna putih yang digunakan untuk membungkus bayi, daster warna pink dengan motif bintik-bintik putih dan cangkul diamankan di Mapolres Tanggamus.

Terhadap para pelaku LY dan FR dijerat pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat ( 3 ) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Pasal 342 KUHPidana, Pasal 341 KUHPidana, Pasal 427  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan, Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara.

Sementara terhadap pelaku DA dan ASR dijerat Pasal 181 KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana,dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya diberitakan, warga Pekon Kerta Kecamatan Kota Agung Timur dihebohkan dengan penemuan jasad bayi berjenis kelamin perempuan di area pesawahan Pekon Kerta Kecamatan Kotaagung Timur, Senin 29 April 2024 sekira pukul 14.30 WIB.

Saksi yang pertama kali mengetahui adalah M. Solihin yang melihat adanya gundukan tanah di samping ladangnya. Merasa curiga, ia memutuskan untuk memeriksanya. Namun, begitu melihat kain putih di dalamnya, ia langsung menghentikan penggalian dan memanggil bantuan dari saksi lainnya.

Kemudian Solihin memanggil dua orang temannya Ariyanto dan Aidi Rohman, mereka melanjutkan penggalian dan menemukan mayat bayi tersebut, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Pekon Kerta, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Kota Agung.(*)

Sumber: