Pembobol Warung di Pekon Kalisari Ditangkap,Satu Pelaku Lain Masih DPO
RS (25) pelaku pembobolan warung di Pekon Kalisari Kecamatan Wonosobo yang ditangkap polisi. Foto Ist--
"Atas perbuatannya tersangka RS dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara rekan yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO,"pungkas Tjasudin.(*)
Sumber: