Pembobol Warung di Pekon Kalisari Ditangkap,Satu Pelaku Lain Masih DPO

Pembobol Warung di Pekon Kalisari Ditangkap,Satu Pelaku Lain Masih DPO

RS (25) pelaku pembobolan warung di Pekon Kalisari Kecamatan Wonosobo yang ditangkap polisi. Foto Ist--

"Atas perbuatannya tersangka RS dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara rekan yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO,"pungkas Tjasudin.(*)

 

Sumber: