Gasak 2 Motor di Gisting, Pemuda Asal Kota Agung Ditangkap Polisi

Gasak 2 Motor di Gisting, Pemuda Asal Kota Agung Ditangkap Polisi

RHW (23) warga Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Talangpadang lantaran terlibat dalam pencurian dua sepeda motor di Gisting. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Seorang pemuda berinisial RHW (23) warga Jalan Srikandi Baros,Kelurahan Pasar Madang,Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus harus menjalani hidup di balik jeruji besi usai ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

RHW ditangkap oleh Tim Gabungan Polsek Talangpadang dan Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus pada Kamis 9 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Menurut Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono,RHW ditangkap lantaran melakukan tindak pidana curanmor, dengan menggasak dua sepeda motor milik warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, pada Sabtu 24 September 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

Tersangka RWS berhasil ditangkap saat berada di Kelurahan Baros,Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus," kata Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Senin 13 Mei 2024.

BACA JUGA:Satu Pelaku Curanmor di Masjid Pekon Teba Babak Belur Dihajar Massa

BACA JUGA:Dua Remaja Terlibat Curanmor Berikut Penadah Ditangkap Polsek Talang Padang

Dikatakan kapolsek, bahwa tersangka RHW kepada penyidik sudah mengakui keterlibatannya dalam curanmor bersama dua rekannya yang telah diketahui identitasnya.

"Kedua rekannya diketahui inisial RAG dan RI yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebab tidak diketahui keberadaannya,"ucap Bambang.

Selain menangkap tersangka, lanjut Bambang, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa sepeda motor Honda Mega Pro dan Honda Revo yang plat nomornya sudah dilepas pelaku.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa curanmor terjadi pada Sabtu, 24 September 2022, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Irigasi Blok 3, Pekon Gisting Bawah,Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus

Motor yang dicuri yaitu motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi B 3397 TMY dan Honda Revo dengan nomor polisi BE 5214 Y.

Kejadian tersebut diketahui oleh korban ketika hendak membuang air kecil dan melihat sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya sudah tidak ada lagi, padahal sepeda motor tersebut pada saat itu dikunci stang dan ditambah kunci tambahan berupa gembok pada bagian cakram.

Saat memeriksa, korban melihat pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka dan kunci gembok rusak. Meskipun telah melakukan pencarian di sekitar Pekon Gisting Bawah, sepeda motor milik korban tidak ditemukan. 

"Korban akhirnya melapor ke Polsek Talang Padang sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp16 juta,"terang Bambang.

Sumber: