Polres Tanggamus Sosialisasikan Restorative Justice dan Penindakan Tindak Pidana Narkotika

Polres Tanggamus Sosialisasikan Restorative Justice dan Penindakan Tindak Pidana Narkotika

Polres Tanggamus mengadakan Sosialisasi Restorative Justice dan Penindakan Tindak Pidana Narkotia di Hotel Royal Gisting, Selasa 4 Juni 2024. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kepolisian resor (Polres) Tanggamus melaksanakan kegiatan sosialisasi Restorative Justice dan Penindakan Tindak Pidana Narkotika yang berlangsung di Aula Hotel Royal Gisting,Selasa 4 Juni 2024.

Kegiatan tersebut diikuti sejumlah elemen masyarakat,termasuk aparat pekon dan para tokoh masyarakat.

Kapolres Tanggamus,AKBP Rinaldo Aser, menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pencegahan tindak pidana narkotika,cara pendampingan psikologis bagi pecandu narkotika serta mekanisme rehabilitasi pecandu narkotika. 

Kapolres menjelaskan, situasi penyalahgunaan narkotika yang diketahui bersama, penyalahgunaan narkoba semakin hari semakin meningkat terutama di kalangan remaja dan pemuda.

BACA JUGA:Cegah Peredaran Narkotika, Ini Strategi BNNK Tanggamus Lampung

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2023, BNNK Tanggamus Rehabilitasi 54 Pecandu Narkoba

"Ini sangat memprihatinkan.Hampir di setiap kecamatan di Tanggamus terdapat kasus penyalahgunaan narkoba dan penindakan serta rehabilitasi terus dilakukan untuk menangani permasalahan ini," terang kapolres.

Kapolres mengungkapkan bahwa pengguna atau pecandu narkoba tidak hanya dipandang sebagai pelaku,tetapi juga sebagai korban. Salah satu upaya penanganannya yaitu melalui pendekatan restoratif justice, terutama bagi pengguna narkotika dengan jumlah tertentu yang ketentuannya sudah ditentukan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. 

"Dengan harapan mereka nantinya tidak hanya sembuh atau terbebas dari ketergantungan narkoba setelah melewati rehabilitasi, tetapi juga dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik serta tidak lagi menggunakan narkotika,"papar Rinaldo

Kapolres menekankan  sosialisasi ini diperlukan untuk menyamakan persepsi, komitmen dan sinergitas di antara seluruh aparat penegak hukum, stakeholder terkait, dan masyarakat. 

Dari kolaborasi yang baik ini diharapkan bisa memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tanggamus.

"Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Tanggamus dapat lebih memahami pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah daerah dalam memerangi peredaran gelap narkotika,"pungkas kapolres.

Dalam kegiatan itu diisi materi oleh Kasubbag Minops Direktorat Narkoba Polda Lampung yakni Pembina Rizky Pujianto,fungsional analisis kebijakan ahli muda,Kesbangpol Tanggamus,Antoni Hasan,Dokter Klinik BNNP Lampung Dr. Novan dan Psikologi Ahli Pratama BNNP Lampung Mutia Pangesti.

Hadir dalam kegiatan dari Kejari, Kodim, BNNK, Karutan Kota Agung, Kalapas Kota Agung, Dinas Kesehatan,FKUB,jajaran kapolsek dan para Bhabinkamtibmas.(*)

Sumber: