Soal Belum Pernah Berikan Dividen ke Pemkab Tanggamus,Begini Penjelasan Direktur PT.AUTJ

Soal Belum Pernah Berikan Dividen ke Pemkab Tanggamus,Begini Penjelasan Direktur PT.AUTJ

Direktur PT.AUTJ, Imron Saleh. Foto Rio --

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) sejak berdiri diketahui belum pernah memberikan dividen atau keuntungan kepada pemegang saham yang dalam hal ini Pemkab Tanggamus.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun bahwa PT.AUTJ sejak berdiri tahun 2005 hingga kini belum pernah memberikan deviden.

Hal ini sungguh miris, pasalnya PT. AUTJ yang berdiri sejak tahun 2005 berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2005 tentang pembentukan BUMD bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tanggamus.

PT.AUTJ sendiri diketahui memiliki dua unit usaha yaitu produksi air minum dalam kemasan (AMDK) Merk Wayku dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalinbar Talagening Kecamatan Kota Agung Barat.

BACA JUGA:Selter 7 JPTP Pemkab Tanggamus Tunggu Izin Mendagri dan KASN

BACA JUGA:Keuangan Pemda Tanggamus Lagi Sulit, Kasda Sering Kosong, Begini Penjelasan Sekda Tanggamus

"Untuk tahun kemarin belum ada,cuma untuk tahun yang lalu-lalu saya coba konfirmasi ke teman dulu ya,"kata Kepala Bidang Akutansi dan Pelaporan (Aklap) Mario Eka Baweus mewakili Kepala BPKD Tanggamus Okta Rizal.

Sementara itu,Direktur PT.AUTJ Imron Saleh saat dikonfirmasi usai rapat dengan Asisten Bidang Ekobang Hendra Wijaya Mega, Inspektur Ernalia, perwakilan dari BPKD dan Disnaker Tanggamus mengaku memang PT.AUTJ sepanjang ia pimpin dari akhir tahun 2020 memang belum memberikan deviden kepada Pemkab Tanggamus.

Hal itu menurut Imron karena, dari dua unit usaha tersebut memang belum memberikan keuntungan atau surplus.

"Untuk pemberian dividen itu ada mekanisme, yaitu akumulasi selama satu tahun,apabila ada keuntungan atau surplus maka wajib bagi perusahaan memberikan deviden, tapi kalau dalam akumulasi selama satu tahun tidak untung dan bahkan merugi maka tidak wajib memberikan dividen,"ujar Imron.

Diakui Imron bahwa sejak ia diberikan amanah memimpin PT.AUTJ, dirinya mencoba untuk membenahi tata kelola keuangan perusahaan sehingga tidak terus merugi. Salah satunya dengan melakukan efesiensi dan menekan jumlah kerugian.

"Paling yang bisa saya lakukan adalah melakukan efesiensi dan meminimalkan kerugian, contoh sebelum saya pimpin PT.AUTJ itu merugi Rp1 miliar sampai Rp2 Miliar, tapi saya coba tekan angka kerugian hingga Rp400 juta,"ucapnya.

Ia juga menyatakan bahwa sejak era kepemimpinannya, PT.AUTJ belum pernah mendapat penyertaan modal dari Pemkab Tanggamus."Belum pernah mendapat penyertaan modal,saat itu kan ada Pandemi Covid 19 sehingga keuangan Pemkab Tanggamus belum stabil dan pernah juga ada rencana di tahun 2022,namun tidak disetujui DPRD Tanggamus,"pungkas Imron.

Sementara,Asisten Bidang Ekobang Setdakab Tanggamus, Hendra Wijaya Mega menyebut bahwa berdasarkan hasil rapat yang dilakukan, PT.AUTJ disimpulkan akan dilakukan audit oleh tim independen.

Sumber: