Mayoritas Pom Mini Tak Berizin
KOTAAGUNG-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus mengaku jika sebagian besar usaha SPBU Mini alias pertamini yang tersebar disepanjang Jalan Lintas Barat (Jalinbar) belum mengantongi izin resmi, baik dari pemkab maupun Pertamina. “Berdasarkan pendataan yang kami lakukan, sebagian besar Pom mini yang dibangun dijalinbar itu belum ada izin resminya, \"kata Kepala DPMPTSP Tanggamus, Supardi Syarkawi, kemarin. Dia mengungkapkan, sebenarnya pom mini adalah usaha yang bergerak di penjualan minyak. Jika menganut pada aturan seharus pemilik usaha harus mengantongi izin usaha, sebab jika tidak maka petugas berhak melakukan penertiban. “Intinya, pada kami tidak ada izin. Silahkan saja petugas yang berwenang untuk melakukan penertiban hingga ke pelosok, “ujarnya. Menurutnya, memang sejauh ini belum ada warga yang mengeluhkan keberadaan pom mini ini, sebab pada dasarnya keberadaan pom ini dirasa sangat membantu masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan kendaraan masyarakat, yang memang jauh dari SPBU. \"Kalau keberadaan dibutuhkan memang benar, tapi siapapun dan usahanya dalam bentuk apapun, apalagi yang memang dipinggir jalan lintas harus mengantongi izi, karena dengan adanya izin ini maka akan mempermudah pemilik usaha itu sendiri,\"jelasnya. Lebih jauh ia menjelaskan, Saat ini di Tanggamus memang berkembang pesat pertamini. Bahkan, hingga ke pelosok. Keberadaanya malah menyebabkan pengecer gulung tikar. Padahal, keberadaan pertamini ini tidak mengantongi izin. \"Untuk itu saya menghimbau kepada pemilik pertamini agar dapat mengurus izinnya, sebab jika masih juga tidak maka pihaknya akan melayangkan surat teguran. Meski demikian, ia juga akan lebih mendalami tentang perizinan selain Surat Izin Usaha Perdangan, sebab masalah minyak adalah hak dari pihak Pertamina. Nah, jika nantinya sudah dilakukam koordinasi dengan pertamina maka akan dilakukan langkah yang lebih jauh,\"tutupnya.(Zep)
Sumber: