Enam Poin Disepakati Demi Kondusifitas Masyarakat

Enam Poin Disepakati Demi Kondusifitas Masyarakat

KOTAAGUNG--Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama antara Ulama, Umaroh, dan Pimpinan Ormas Islam menyepakati enam poin strategis dalam menyikapi pembakaran bendera Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) di, Garut Jawa Barat beberapa waktu lalu. Turut Hadir dalam kegaiatan tersebut antara lain, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani SE. MM, Kepala Kejaksaan Negeri David P.  Duarsa SH, MH., Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Wabup Tanggamus, Hi. AM. Syafii, Kasdim 0424 Mayor Inf Suhada Erwin, Pj. Sekda Drs. Hamid H. Lubis, Kepala Kesbangpol, serta Kepala Kemenag,  FKUB dan Pimpinan Ormas Islam se-Tanggamus.  Enam poin yang dibacakan, dalam pernyataan sikap tersebut yang berisikan Mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Tanggamus untuk mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam mengatasi berbagai masalah bangsa, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan sesuai dengan kearifan masyarakat Tanggamus dan nilai luhur bangsa Indonesia, kedua Menyikapi terjadinya pembakaran bendara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Kecamatan, Limbangan Kabupaten, Garut Jawa Barat, bahwa yang hadir sepakat untuk meredam situasi di Kabupaten, Tanggamus dan menjaga suasana agar tetap damai dan kondusif. Poin ketiga mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus untuk bergandengan tangan merajut nilai kebangsaan dan kemuakhian, dan menolak segala bentuk upaya adu domba dan pecah belah, keempat menyerukan kepada seluruh masyarakat, Tanggamus untuk menahan diri agar tidak memperbesar masalah dan secara khusus kepada segenap umat islam untuk bersama sama mengedepankan dakwah islam yang Bil Hikmah Wal Mauizzatil Hasanah, kelima Bahwa untuk organisasi kemasyarakatan (Ormas), yang menganut aliran kepercayaan dan aliran keagamaan sepanjang sesuai ideologi yang ada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperbolehkan tumbuh dan berkembang di Kabupaten Tanggamus dan yang terakhir menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada kepada Aparat Penegak Hukum untuk menyelesaikan sesuai dengan Hukum yang berlaku secara adil, proporsional dan profesional. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri David P. Duarsa SH, MH,. Yang juga Ketua Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan ( BAKORPAKEM ), menyampaikan, pernyataan sikap dilakukan berdasarkan rapat yang dilakukan pada hari Rabu (31/10) yang mana menurutnya dilaksanakannya rapat tersebut menyikapi reaksi terjadinya pembakaran bendera HTI di limbangan Kabupaten. Garut Jawa Barat serta peranan kejaksaan dalam pengawasan dan pembinaan aliran kepercayaan masyarakat dan keagamaan. (iqb)

Sumber: