Kukuhkan 293 Kakon se Tanggamus, Pj Bupati Berharap Kakon Bekerja Sepenuh Hati Untuk Masyarakat

Kukuhkan 293 Kakon se Tanggamus, Pj Bupati Berharap Kakon Bekerja Sepenuh Hati Untuk Masyarakat

Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan menyerahkan SK perpanjangan jabatan 293 kepala pekon se Tanggamus di GFU Islamic Center Kota Agung, Kamis 4 Juli 2024. Foto Andriansyah --

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pejabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengukuhkan kembali ratusan kepala pekon (Kakon) di Kabupaten Tanggamus yang masa jabatannya bertambah dari lima tahun menjadi delapan tahun.

Pengukuhan ratusan kakon itu dilangsungkan di Aula Islamic Center Kota Agung, Kamis 4 Juli 2024 dihadiri turut dihadiri Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan,Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra,Setdakab Tanggamus Suaidi, jajaran Forkopimda Tanggamus,Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tanggamus dan camat se Kabupaten Tanggamus.

Perubahan masa jabatan kakon atau kepala desa itu mengacu dari Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Total ada 293 orang kakon yang dikukuhkan,terdiri dari kakon hasil Pilkakon serentak sebanyak 287 kakon dan kakon hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) berjumlah 6 kakon.

BACA JUGA:Pj Bupati Tanggamus Sambut Kedatangan 47 Mahasiswa IPB Yang KKN di Talang Padang

BACA JUGA:Pj Bupati Tanggamus Panen Cabai Merah

Pj bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengatakan dengan terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang  perubahan ke dua atas  UU Nomor 6 Tahun  2014 tentang Desa merupakan jawaban atas harapan dan keinginan dari para kepala desa/kakon di seluruh Indonesia yaitu adanya penambahan masa jabatan 8 tahun serta adanya pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat desa sesuai kemampuan desa. 

"Menindaklanjuti hal tersebut dan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf b UU Nomor 3 Tahun  2024 bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,maka pada hari ini kita melaksanakan pengukuhan kepala pekon dengan masa jabatan baru,"ujar Pj bupati.

Dikatakan Pj bupati sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.223/34/08/2024 Tentang Penetapan Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon  dalam Wilayah Kabupaten Tanggamus Berdasarkan Undang-Undang  Nomor 3 

Tahun 2024  Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,perubahan masa jabatan Kakon adalah sebagai berikut: 

Untuk masa jabatan kakon periode 2021-2027, menjadi 2021-2029. 

*Masa jabatan kakon Periode 2022-2028, menjadi 2022-2030. 

*Masa jabatan kakon periode 2023-2029, menjadi 2023-2031.

Dengan adanya pengukuhan perpanjangan masa jabatan kakon ini kata Pj bupati, harus menjadi sebuah motivasi yang kuat dari para kepala pekon dalam meningkatkan pembangunan pekon,merangsang pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekon.

Sumber: