Usai Dilantik, Tugas Telah Menanti Suaidi,Ketua DPRD Berharap Pj Sekda Bekerja Optimal

Usai Dilantik, Tugas Telah Menanti Suaidi,Ketua DPRD Berharap Pj Sekda Bekerja Optimal

Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan (tiga dari kanan) menghadirinya pelantikan Pj Sekda Tanggamus Suaidi, Senin 22 Juli 2024. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan berharap kepada Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus yang baru dilantik,Suaidi  untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

Menurut Heri,hal itu mengingat peran strategis dari jabatan sekda dengan tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan yg berlaku

"Pelantikan Pj Sekda Tanggamus merupakan bagian dari proses kebijakan dalam tatanan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah yang idealnya berorientasi untuk menjamin berlangsungnya fungsi pelayanan pemerintahan di Kabupaten Tanggamus,"kata Heri.

BACA JUGA:Ini 7 Tugas Yang Harus Dijalankan Pj Sekda Tanggamus Ir. Suaidi

BACA JUGA:Sat Set,Dua Hari Ditunjuk Plh Sekda,Senin Suaidi Dilantik Sebagai Pj Sekda Tanggamus

Menurut Heri, sudah banyak tugas menanti Pj Sekda Tanggamus, salah satunya adalah menyusun draf APBD Perubahan tahun 2024 dan menyusun draf APBD tahun 2025,shingga proses pengesahan APBD Perubahan tahun 2024 bisa tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dengan DPRD dapat segera membahas penyusunan RAPBD 2025 dan RAPBD perubahan 2024 tepat waktu sesuai dengan tahapan dengan mengedepankan program-program prioritas yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat di Kabupaten  Tanggamus serta mendukung program nasional,"pungkas Ketua DPRD.

Diketahui,Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan,M.T melantik,Suaidi, sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus, Senin (22/7) bertempat di Rupatama Setdakab Tanggamus.

Pelantikan Suaidi sebagai Pj Sekda Tanggamus itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus No: 800.1.3.3/752/43/2024 Tentang pengangkatan Penejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.

Serta  Surat Keputusan Pj.Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/2440/M/ VI.04/2024 tanggal 19 Juli 2024. Hal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Pj Sekda ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan presiden Republik Indonesia nomor 3 tahun 2018 tentang Pj Sekda Tanggamus.

 

Sumber: