Dilaporkan Mantan Camat ke Kejati Lampung, Sekda Tanggamus: Silahkan Saja
Sekda Tanggamus Suaidi memberikan keterangan pasca dilaporkan Mantan Camat Kotaagung Timur ke Kejati Lampung. Foto Hanibal Batman --
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Sekretaris Daerah (Sekda) Suaidi, mempersilahkan jika dirinya dilaporkan oleh Mantan Camat Kotaagung Timur, M Ilham Nurmay ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Dilaporkannya Sekda Tanggamus, Suaidi, oleh M. Ilham Nurmay ke Kejati Lampung, buntut dari pencopotan dirinya sebagai Camat Kotaagung Timur, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Suaidi, mengatakan, bahwa laporan yang disampaikan M Ilham Nurmay ke Kejati Lampung, merupakan haknya dan dirinya menurut Sekda, tidak ingin menganalisa apa yang disampaikan oleh Ilham Nurmay melalui laporan tersebut.
"Ya, silahkan sajalah, kita di pemerintahan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, dan aturan yang berlaku, apakah laporan itu sesuai dengan UU ASN silahkan ditelah sajalah,"kata Suaidi, Senin 16 Juni 2025
Didampingi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Belli Pahlupi; Kepala Inspektorat Alkat Alamsyah; Asisten Hendra Wijaya Mega; Sukisno serta Kadis Kominfo Suhartono.
Suaidi juga menjelaskan, kini Ilham Nurmay menjabat sebagai staf di Kecamatan Kotaagung Timur, itu menurutnya berlangsung secara otomatis, ketika memegang mandat sebagai camat, ketika dinonaktifkan maka menjabat sebagai staf.
"Jadi kita tidak perlu pertanyaan juga, yang bersangkutan berada dimana, Nah kecuali jika ada surat terbaru dari BKPSDM mengeluarkan surat penempatan yang baru,"jelasnya.
Terpisah, Mantan Camat Kotaagung Timur, Ilham Nurmay menyampaikan poin laporan yang disampaikannya ke Kejati Lampung
Yakni, dirinya merasa pencopotan sebagai camat Kotaagung Timur, tidak melalui prosedur peraturan pemerintah yang ada
"Karna mulai sidak tgl 15 April sampai dengan surat turun tgl 22 April, saya belum pernah merasa ada nya panggilan atau proses dari pejabat yang berwenang,"ujarnya.
Lalu kaitannya dengan, panggilan yang dilayangkan oleh Inspektorat sebanyak tiga kali, ia menilai tidak sah.
Sumber:
